KABARLAH.COM, Tangerang Selatan – Dua tersangka pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang wanita berinisial SZ, 19 tahun, mengaku terinspirasi dari film.
Kedua tersangka yang berinisial DS, 20 tahun, dan US, 42 tahun, membunuh korban pada Kamis pekan lalu.
“Jadi tergali dalam proses penyidikan, bahwa tersangka membunuh terinspirasi film di televisi,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juli 2021.
Kasus pembunuhan dan pembakaran ini tergolong dalam crime imitation model atau metode kejahatan di televisi yang ditiru oleh penonton. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi hiburan di televisi.
“Sehingga ini menjadi pembelajaran buat kita semua,” kata Iman.
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka berawal dari rasa sakit hati DS kepada SZ karena lamarannya ditolak. DS kemudian mengungkapkan niat membunuh korban kepada temannya US, hingga mereka sepakat untuk menghabisi SZ.
Pada Kamis malam, 8 Juli 2021, tersangka DS dan US menjemput korban dari tempat kerjanya. Mereka sebelumnya telah menyiapkan kain, karung, kayu, serta daun kering yang banyak untuk membakar korban di sebuah kebun kosong di daerah Cisauk, Tangerang.
Setelah tiba di TKP, tersangka US langsung mencekik korban disertai dengan menginjak leher dan dadanya.
Setelah memastikan korban tewas, para tersangka langsung mengubur mayat perempuan itu dengan daun, kayu, dan kain yang telah disiapkan lalu membakarnya.
Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga pada pagi harinya. Dari keterangan saksi yang melihat korban terakhir kali, tak butuh waktu lama untuk polisi langsung menciduk DS dan US di hari yang sama.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3 KUHP, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.