KABARLAH.COM, Tangerang – RS, warga Desa Matagara, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena menyekap dan melukai leher bocah 2 tahun, tetangganya sendiri.
Diduga pelaku nekat melakukan hal itu karena depresi setelah dinyatakan positif Covid-19. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB,
Saat kejadian RS terlihat jalan-jalan di sekitar kediamannya. Namun ketika melintas di dekat rumah tetangganya, ia mengambil pisau yang tergeletak di pagar.
Tak lama kemudian dia menyekap anak tetangganya dan melukai leher korban. Lalu ia juga melukai lehernya sendiri.
Saat kejadian, ada tetangga yang melihat dan ia berteriak hingga warga serta orangtua korban datang ke lokasi kejadian.
Oleh warga, pelaku dan korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
“Kebetulan saat itu ada anak kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Diduga depresi karena positif Covid-19
Sementara itu berdasarkan keterangan keluarga, RS mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.
Pelaku mengaku ada keinginan untuk membunuh sejak 30 Juni 2020. Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19. Kondisi pelaku sudah membaik.
Namun untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang ia alami cukup serius.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Discussion about this post