BerandaBeritaNovel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Siregar ke Dewas

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Siregar ke Dewas

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, melaporkan salah satu pimpinan, yakni Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Laporan itu dilayangkan pada 8 Juni 2021. Ketiganya melaporkan Lili atas dugaan keterkaitannya dengan perkara yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. “Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021. 

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. 

“Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Sujanarko. 

Kedua, kata Sujanarko, dugaan Lili Siregar menggunakan posisinya sebagai pimpinan, menekan Syahrial untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Atas dugaan perbuatan kedua tersebut, Lili diduga melanggar prinsip INTEGRITAS, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

Atas dua dugaan tersebut, Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi ihwal dugaan pelanggaran tersebut. “Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka. 

Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan menambahkan, meminta Dewas KPK untuk berani mengumumkan kepada publik. Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara. 

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel Baswedan. 

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img