BerandaBeritaBuruan Daftar, Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Bagi Pelaku Usaha Parekraf Resmi Dibuka

Buruan Daftar, Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Bagi Pelaku Usaha Parekraf Resmi Dibuka

spot_img

KABARLAH.COM, Magelang – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menerangkan pemerintah komit membantu dan mengembangkan pelaku usaha parekraf.

Dibuktikan dengan meningkatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tahun ini, kenapa tahun ini kita tingkatkan tiga kali lipat jumlahnya?.

“Karena kita melihat contoh yang betul-betul konkret dan riil kehadiran kebijakan pemerintah dalam memajukan pelaku parekraf seperti yang di alami ibu Ita Syarifah yang menggeluti usaha Ampyang, Ia berhasil meningkatkan penjualan saat ramadhan, dengan produksi Ampyang 1 ton,” ujar,” Sandiaga Uno.

Pemulihan sektor parekraf, lanjutnya, harus dapat dilakukan di luar kebiasaan.

Adaptasi, inovasi dan kolaborasi katanya harus dihadirkan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku parekraf untuk bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, di tengah pandemi dan sulitnya ekonomi kita tidak bisa business as ussual, tidak bisa cara-cara lama dalam menggerakkan ekonomi kita, dalam cara kita bertahan, dalam cara kita mengambil peluang, ini harus kita lakukan terobosan-terobosan,” ucapnya. 

BIP menurut Sandiaga, adalah terobosan yang bisa membawa keluar dari pandemi. Dirinya harapkan BIP akan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan, khususnya bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha parekraf, terhitung sejak 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 mendatang.

Bantuan permodalan yang terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU) itu akan disalurkan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif.

Tujuh sektor ekonomi kreatif tersebut antara lain aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Terkait persyaratan dan ketentuan, masyarakat dapat mengakses laman www.bip.kemenparekraf.co.id.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img