BerandaBeritaKuasa Hukum, InsyaAllah Bulan Juli Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Kuasa Hukum, InsyaAllah Bulan Juli Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengungkapkan berdasarkan vonis hakim Habib Rizieq Shihab bersama lima pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI divonis delapan bulan kurungan pidana penjara.

Aziz menambahkan, jika mengacu pada vonis majelis hakim, maka Habib Rizieq dan kelima pengurus DPP FPI lainnya akan bebas pada bulan Juli tahun ini.

“Insya Allah Juli (sudah bebas). Terdakwa lain sama kan Juli juga, tapi yang lain lebih maju dua bulan atau tiga bulan,” tambahnya.

Atas dakwaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq, pada November 2020 lalu.

Namun, pada sejumlah dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti bersalah, yakni pada dakwaan kelima.

Dakwaan kelima ini adalah pasal UU organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Iya Alhamdulillah, karena memang agak aneh kalau menurut kami secara pribadi meskipun kami bukan kuasa hukum posisinya,” ujarnya.

Selanjutnya dakwaan lima terkait ormas ya kita jadi maklum dan Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan.

Bahwa ini tidak pantas dimasukan menjadi dasar putusan atau vonis tersebut,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img