KABARLAH.COM, Pekanbaru – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4). Penggeledahan berlangsung selama empat jam, mulai sekira pukul 18.00 WIB hingga 22.12 WIB.
Berdasarkan pantauan, sebanyak lima koper berukuran sedang hingga besar dibawa oleh penyidik KPK. Dua koper berwarna hitam dan biru pertama keluar dari ruangan Azis pada sekira pukul 20.05 WIB.
Dua jam kemudian, tiga koper dibawa turun dari ruangan Azis yang berada di lantai empat Gedung Nusantara III. Tampak pula seorang penyidik KPK yang mengenakan topi juga membawa satu kardus.
Setelah itu, penyidik KPK memasukkan koper dan kardus tersebut ke dalam tiga mobil yang terparkir di depan Gedung Nusantara III. Pukul 22.12 WIB, penyidik KPK terlihat meninggalkan Kompleks Parlemen.
Diketahui, KPK menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS), sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).
Stepanus diduga melakukan pemerasan kepada Syahrial agar KPK menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat wali kota Tanjung Balai tersebut. Sementara, Azis Syamsuddin disebut menjembatani pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya, Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur meminta komitmen Syahrial menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Syahrial lantas menyetujui permintaan keduanya dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.
Discussion about this post