KABARLAH.COM, Pekanbaru – Diduga terkait hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan dan menyita ratusan gram emas dari Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.
Ia mengungkapkan penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Setiba di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dengan berbagai model yang jumlahnya mencapai ratusan gram. Polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Selanjutnya, petugas mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan Bank BRI, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Ade menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tegas Ade.



