BerandaBeritaDaerahPenghapusan Denda Pajak Segera Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan

Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Warga Kota Pekanbaru diimbau untuk segera memanfaatkan program penghapusan seluruh denda pajak daerah, dikarenakan program yang meringankan warga tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Program yang digalakkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini sangat bermanfaat oleh para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam bulan ini tanpa harus membayar denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengatakan bahwa penghapusan denda ini hampir berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah.

“Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu jatuh tempo. Karena juga ada keringanan, penghapusan denda dan kemudahan lainnya yang kita berikan,” kata T Denny, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, penghapusan denda ini berlaku untuk PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.

Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Kemudahan lainnya yang kita berikan, kita akan buka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan,” jelas Denny.

Dengan adanya posko keliling di seluruh kecamatan ini tentu semakin mempermudah warga untuk membayar pajak. Warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Bapenda atau kantor UPT lainnya.

“Posko pelayanan itu, petugas kita datang ke masyarakat ada mobil pelayanan bank juga,” pungkasnya.***

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img