KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) beserta dua Terdakwa lainnya yakni M Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (DMN).
Sidang tersebut digelar pada hari Kamis (26/03/2026) Pukul 10.00 Wib, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi.
Saat Sidang pembacaan tuntutan, JPU dari KPK menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dan nenuntut terdakwa dipenjara selama 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.
Kemudian, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Terlihat ratusan pendukung yang didominasi emak-emak sejak pagi mulai memadati ruang persidangan.
Tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursallam hadir langsung dengan kemeja putih.
Sementara tiga JPU KPK hadir dengan membawa berkas tuntutan tebal.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana.
Sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam tuntutan.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.



