KABARLAH.COM, Pekanbaru- Implementasi Bela Negara dalam era modern memiliki tantangan tersendiri guna mendukung kemanan nasional. Dalam era modern yang penuh dengan dinamika dan tantangan keamanan, peran teknologi dan inovasi menjadi krusial dalam mendukung strategi keamanan nasional, Kamis, 25/6/2026.
Keamanan nasional adalah konsep yang mengacu pada upaya menjaga keselamatan dan perlindungan negara dari segala jenis ancaman.
Lebih dari sekadar mencakup aspek keamanan, konsep ini juga bertujuan untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Dengan adanya tujuan nasional yang terkandung dalam UndangUndang Dasar 1945, maka diperlukannya strategi keamanan nasional yang pendekatannya dirancang untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan, kedaulatan, dan integritas suatu negara dan berbagai ancaman, baik internal maupun eksternal (Smith, 2022).
Konsep Bela Negara merujuk pada kesadaran, semangat, dan tindakan warga negara dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Implementasi Bela Negara dalam era modern menjadi semakin penting mengingat dinamika global yang terus berubah, di mana ancaman terhadap keamanan suatu negara tidak hanya bersifat konvensional seperti perang antar-negara, namun juga mencakup ancaman nonkonvensional sepertiterorisme, cyber warfare, dan ancaman global lainnya.
Di era modern yang didominasi oleh teknologi canggih, warga negara Indonesia tidak bisa mengabaikan adanya tantangan yang semakin kompleks dan canggih.
Meskipun teknologi telah membawa kemajuan yang luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, namun seiring dengan itu juga muncul berbagai masalah baru yang perlu dihadapi.
Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 3, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Di era modern, sikap bela negara diasosiasikan dengan sikap disiplin, tegas, jujur, melatih jiwa kepemimpinan, dan lainnya. Sikap bela negara dapat dilakukan di mana saja, baik di Kampus, sekolah, tempat kerja, lingkungan rumah tangga, hingga dalam negeri maupun di luar negeri.



