BerandaInspirasiNasehatHak Yang Dipendam Meledak

Hak Yang Dipendam Meledak

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Ada kalimat yang terdengar sederhana, namun menyimpan hukum sejarah: menutup pintu keadilan sama dengan menyalakan sumbu ledakan. Syekh Muhammad al-Ghazali mengingatkan bahwa ketika hak kaum mustadh‘afīn—yang dilemahkan—terus dirampas: hak hidup, hak beriman, hak bermartabat, maka suatu saat mereka akan bangkit “keras”, bahkan membabi buta.

Ini bukan pembenaran kekerasan, melainkan alarm peradaban: jangan bermain-main dengan martabat manusia. Ada orang yang masih mampu bersabar saat miskin; namun sulit bersabar saat dipermalukan dan dipaksa merasa “tidak bernilai”. Di titik itulah, ketidakadilan bukan lagi sekadar kesalahan administrasi—ia menjadi racun jiwa kolektif.

Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai fondasi. Ia bukan sekadar etika personal, melainkan pilar tata hidup. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan…” (QS. an-Nahl 16:90). Dan Al-Qur’an menutup celah pembenaran emosi: “Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah…” (QS. al-Mā’idah 5:8).

Dalam hadits qudsi yang sahih, Allah menegaskan batas tertinggi: “Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku… maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim). Jadi, Islam mengajarkan dua hal sekaligus: kezaliman itu haram, dan membalas kezaliman dengan kezaliman baru juga haram. Inilah yang membuat isu politik dalam Islam tidak boleh dipisahkan dari adab dan akhlak.

Dalam bahasa publik, banyak negara dan masyarakat salah membaca stabilitas: stabilitas dianggap lahir dari ketakutan—padahal stabilitas sejati lahir dari keadilan yang dipercaya. Anda bisa menahan suara rakyat dengan pagar, pasukan, atau propaganda, tetapi Anda tidak bisa menahan akumulasi rasa hina yang menumpuk dalam dada.

Ketika pintu dialog dipotong, ketika koreksi dianggap ancaman, ketika hak diperlakukan seperti “hadiah” bukan kewajiban, maka Anda sedang menabung ledakan. Dan ledakan itu sering tidak rapi: ia tidak memilih target dengan cerdas, karena ia lahir dari keputusasaan yang sudah lama.

Secara akademik, peringatan al-Ghazali dapat dibaca melalui tiga kacamata ilmu sosial-politik. Pertama, legitimasi negara: negara bertahan bukan karena kuat senjata, tetapi karena dipercaya adil. Rakyat bisa memaafkan kekurangan anggaran, namun sulit memaafkan penghinaan sistemik. Kedua, relative deprivation: konflik meningkat ketika jarak harapan dan realitas melebar, apalagi jika disertai diskriminasi dan penghinaan struktural. Ketiga, human security: keamanan tidak hanya “bebas perang”, tetapi perlindungan martabat, hidup layak, akses identitas-iman, dan rasa aman bermakna. Di sinilah al-Ghazali “melampaui” teknokrasi: ia menegaskan hak hidup dan hak beriman sama-sama menentukan. Bila iman ditekan, kompas moral pecah; pemberontakan mudah berubah menjadi amuk tanpa arah.

Kerangka syariat menguatkan analisis ini lewat maqāṣid: penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Ketika pelanggaran terhadap maqāṣid menjadi sistemik, masyarakat kehilangan “rasa aman maknawi”. Mereka merasa hidup tidak dihargai, kehormatan dipermainkan, dan suara dimatikan.

Dalam kondisi seperti itu, tuntutan hak bisa berubah menjadi “naluri bertahan” yang kasar. Karena manusia yang kehilangan makna akan mencari harga diri dengan cara apa pun—dan inilah krisis jiwa kolektif.

Sa‘id Hawwa—dengan pendekatan tarbiyah—mengingatkan bahwa perubahan yang selamat tidak bisa hanya mengganti struktur luar; ia harus menata manusia dari dalam: pendidikan iman, disiplin adab, dan perbaikan sosial bertahap.

Ramadhan al-Būṭī menekankan pagar penting: kritik sosial harus tetap dalam koridor syariat; jangan sampai melawan kezaliman dengan kezaliman baru. Abdul Halim Mahmud menambahkan dimensi ruhani: bila hati kosong dari ihsan, perjuangan mudah tergelincir menjadi nafsu kekuasaan. Artinya, politik tanpa tazkiyah mudah menjadi “agama baru” yang disembah: kekuasaan.

Di sinilah makna batinnya menjadi sangat dalam: menzalimi manusia berarti mengubur nurani sosial. Al-Qur’an menyebut “penguburan jiwa” (dassāhā) sebagai sebab kerugian (QS. asy-Syams 91:10).

Ketika masyarakat dibiasakan hidup dalam dusta, hina, dan takut, nurani sosial terkubur: orang tidak lagi bertanya “apa yang benar?”, tetapi “apa yang menguntungkan?”. Pada fase ini, ledakan sosial sering bukan tanda kekuatan; ia tanda jiwa yang lama disakiti dan dibiarkan membusuk tanpa tazkiyah. Maka konflik tidak lagi memakai akal sehat; ia memakai dendam dan pembalasan.

Secara filosofis, pernyataan al-Ghazali memuat “hukum peradaban”: (1) martabat adalah kebutuhan eksistensial, bukan aksesori politik; menghapus martabat memantik perlawanan. (2) keadilan yang tertunda bukan netral—ia racun yang menumpuk. (3) kebebasan tanpa nilai melahirkan chaos, tetapi penindasan atas nilai melahirkan kehancuran yang lebih besar karena memutus akar moral yang menahan amarah. Maka peradaban runtuh bukan semata karena perubahan zaman, tetapi karena elite gagal membaca jeritan jiwa masyarakat—dan masyarakat gagal menjaga adab saat menuntut hak.

Al-Qur’an bahkan memberi isyarat keras tentang siklus kezaliman: “Begitulah Kami jadikan sebagian orang zalim berkuasa atas sebagian yang lain…” (QS. al-An‘ām 6:129) — seakan mengatakan: kezaliman yang dibiarkan akan melahirkan kezaliman baru.

Karena itu, adab konflik menjadi kunci: keberanian moral diperlukan, tetapi harus berjiwa. Nabi ﷺ mengajarkan keberanian berkata benar di hadapan penguasa zalim (riwayat-riwayat Sunan yang dinilai hasan oleh sejumlah ulama), namun Islam tidak mengizinkan kekacauan yang membakar yang lemah.

Maka benang merah amalnya jelas: deteksi ketidakadilan bukan hanya lewat angka ekonomi, tetapi indikator martabat (penghinaan, diskriminasi, kualitas dialog). Disiplin membangun adab publik—bahasa benar, musyawarah, transparansi, keberpihakan pada lemah.

Perbaikan membuka pintu keadilan cepat: mekanisme pengaduan, audit kebijakan, pemulihan korban. Penguatan melakukan tazkiyah sosial: pendidikan karakter, penguatan keluarga, dan pemimpin yang takut kepada Allah (ihsan). Inilah jalan selamat: keadilan yang beradab—adil bagi yang lemah, namun tetap menjaga nilai agar perubahan tidak berubah menjadi kehancuran.
Allahu ‘Alam.

Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img