KABARLAH.COM – Tadabbur QS Al-An‘am (6): 19, Allah SWT berfirman:
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm.
قُلْ أَىُّ شَىْءٍ أَكْبَرُ شَهَٰدَةً ۖ قُلِ ٱللَّهُ ۖ شَهِيدٌۢ بَيْنِى وَبَيْنَكُمْ ۚ وَأُوحِىَ إِلَىَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانُ لِأُنذِرَكُم بِهِۦ وَمَنۢ بَلَغَ ۚ أَئِنَّكُمْ لَتَشْهَدُونَ أَنَّ مَعَ ٱللَّهِ ءَالِهَةً أُخْرَىٰ ۚ قُل لَّآ أَشْهَدُ ۚ قُلْ إِنَّمَا هُوَ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ وَإِنَّنِى بَرِىٓءٌ مِّمَّا تُشْرِكُونَ
Qul ayyu syaiin akbaru syahādah, qulillāh, syahīdum bainī wa bainakum, wa ụḥiya ilayya hāżal-qurānu liunżirakum bihī wa mam balag, a innakum latasy-hadụna anna ma'allāhi ālihatan ukhrā, qul lā asy-had, qul innamā huwa ilāhuw wāḥiduw wa innanī barīum mimmā tusyrikụn
Artinya: Katakanlah: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah”. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui”. Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”.
Di dalam hidup, manusia sering menimbang kebenaran dengan standar sosial: “Siapa yang membenarkan?” “Siapa tokohnya?” “Berapa banyak pengikutnya?” “Apa kata publik?” Namun QS Al-An‘ām (6): 19 membalik semua standar itu dengan satu pertanyaan yang memukul pusatnya: “Siapakah yang paling besar kesaksiannya?” Lalu Allah memerintahkan Nabi ﷺ menjawab: Allah. Dia saksi antara Nabi dan para pendusta. Dan Allah menegaskan bahwa Al-Qur’an diwahyukan untuk memberi peringatan kepada Makkah dan siapa pun yang sampai kepadanya. Di ujung ayat, Nabi mengambil posisi moral yang tegas: beliau menolak bersaksi adanya ilah lain dan menyatakan bara’ah dari syirik. Ayat ini adalah pelajaran tentang sumber legitimasi kebenaran, sekaligus tentang integritas iman.
Pada level zahir—bahasa umat—ayat ini seperti “sidang pembuktian” yang menggugat logika manusia. Quraisy meminta saksi eksternal: “Siapa yang menjamin engkau benar?” Seolah kebenaran harus distempel oleh manusia. Al-Qur’an menjawab: saksi terbesar bukan manusia, bukan lembaga, bukan opini—Allah sendiri. Maka pesan populisnya menenangkan: ketika manusia meragukan, jangan panik mencari pengesahan dari mereka. Allah melihat, Allah menyaksikan. Kebenaran risalah tidak bergantung pada tepuk tangan publik; ia berdiri di hadapan kesaksian Tuhan.
Ayat ini juga menegaskan fungsi Al-Qur’an sebagai hujjah yang berjalan: “Aku diwahyukan Al-Qur’an ini untuk memberi peringatan kepadamu dengannya dan kepada siapa pun yang sampai kepadanya.” Ini menyatakan universalitas Islam. Peringatan tidak berhenti pada satu kota atau satu generasi. Ia mengalir sepanjang zaman, menjangkau siapa pun yang tersampaikan kepadanya wahyu. Jadi Islam bukan lokal, melainkan global: sebuah risalah yang menembus ruang dan waktu, dengan satu pusat: tauhid.
Di akhir ayat, tekanan sosial menjadi sangat jelas. Nabi seolah “dipaksa” mengambil posisi: “Apakah kalian bersaksi ada ilah lain bersama Allah?” Beliau menjawab tegas: “Aku tidak bersaksi.” Ini bukan sekadar pernyataan teologis, tetapi latihan integritas. Ada saat ketika kebenaran menuntut kita mengatakan “tidak” meski mayoritas menekan. Dalam dunia modern, bentuknya bisa berbeda: “Ikut saja arus demi aman.” “Kompromi saja demi posisi.” Ayat ini melatih jiwa: jangan menandatangani kebatilan, walau hanya dengan bahasa halus atau gestur persetujuan.
Secara akademik, ayat ini adalah mahakarya retorika hujjah. Frasa “Qul ayyu shay’in akbaru shahādah” bukan pertanyaan untuk mencari jawaban, tetapi cara Qur’an menetapkan argumen: menyiapkan akal untuk menerima konklusi. Ath-Ṭabarī menjelaskan bahwa Allah memerintahkan Nabi bertanya “apa yang paling besar kesaksiannya?”, lalu menjawab: Allah, karena kesaksian makhluk dapat salah—lupa, keliru, atau bohong—sedangkan kesaksian Allah mustahil salah. Al-Qurṭubī menyebut konteks tantangan kaum musyrik: mereka menuntut saksi kenabian, maka Al-Qur’an menegakkan saksi terbesar: Allah. Bahkan pemilihan kata “shay’” (sesuatu) di sini, dalam penjelasan mufassir, dipakai untuk menegaskan “Allah” sebagai saksi paling agung—sebuah gaya bahasa yang mengguncang.
Lalu frasa “Allāhu shahīdun baynī wa baynakum” meneguhkan dua hal: Allah bukan hanya saksi, tetapi juga hakim. Tabari memaknai: Allah mengetahui siapa yang benar dan siapa yang batil; Dia cukup sebagai pembeda. Ibn Kathīr menekankan sisi tarbiyahnya: ini pengokoh hati Rasul ﷺ—Allah mengetahui apa yang beliau bawa dan apa yang dituduhkan kepadanya. Saat manusia menolak, Allah meneguhkan: “Aku melihatmu, Aku menyaksikanmu.”
Puncak akademiknya terletak pada “wa man balagh”. Al-Baghawī menafsirkannya sebagai siapa pun yang sampai kepadanya Al-Qur’an dari bangsa mana pun sampai Hari Kiamat. Ibn Kathīr juga menegaskan maknanya umum. Dari sini lahir kaidah besar: tanggung jawab peringatan berbanding lurus dengan jangkauan wahyu. “Jangkauan informasi” menjadi batas pertanggungjawaban: ketika Al-Qur’an telah sampai, manusia masuk wilayah pilihan moral—menimbang dengan jujur atau menolak dengan sombong. Ini membangun epistemologi yang adil: Allah tidak membebani di luar kemampuan, namun juga tidak membiarkan manusia berlindung di balik alasan setelah hujjah jelas.
Makna batin ayat ini adalah pendidikan jiwa tentang tiga kesaksian. Pertama, kesaksian Allah: ini melahirkan muraqabah—hidup tidak gelap meski manusia menolak. Ada Saksi yang tidak tidur. Ini menumbuhkan ketenangan dan keberanian: kita tidak runtuh karena cemooh, dany tidak sombong karena pujian, sebab yang kita cari bukan komentar manusia, melainkan persaksian Allah. Kedua, kesaksian Al-Qur’an: wahyu bukan sekadar bacaan, tetapi cahaya pembeda. Ia menilai keyakinan, menimbang amal, dan meluruskan niat. Ketiga, kesaksian diri: Nabi menolak bersaksi pada syirik. Secara batin, ini latihan untuk tidak menyetujui kebatilan—dengan lisan, gestur, atau dukungan—meski diiming-imingi keamanan sosial. Tadabburnya menjadi personal: apakah aku mencari validasi manusia untuk kebenaran, atau aku cukupkan Allah sebagai saksi?
Secara filosofis, QS 6:19 mengajarkan epistemologi kesaksian: otoritas tertinggi dalam perkara risalah bukan popularitas, bukan persaksian sosial, tetapi kesaksian Tuhan melalui wahyu. Ini membongkar logika “benar karena banyak.” Ayat ini juga menegaskan moralitas berbasis pengetahuan: ketika wahyu sampai, tanggung jawab berubah. Maka dakwah bukan sekadar menyampaikan; ia membuka pintu pertanggungjawaban. Karena itu amanah tabligh menjadi serius: menyampaikan kebenaran dengan ilmu dan adab, agar manusia mengenal hujjah dengan jernih, bukan dengan kebisingan.
Dalam nuansa ulama kontemporer, Said Hawwa memandang Al-Qur’an sebagai hujjah sekaligus kurikulum tarbiyah: membina manusia dan jamaah agar teguh meski ditekan. Ramadan al-Būṭī menekankan Al-Qur’an sebagai manhaj tazkiyah: mendidik batin agar lurus dalam iman dan adab saat menghadapi penolakan. Dalam semangat Abdul Halim Mahmud, kedekatan pada Al-Qur’an dan penyucian jiwa adalah inti keteguhan iman—sejalan dengan ayat ini yang memusatkan kesaksian pada Allah dan wahyu. Metode “Tadabbur wa ‘Amal” mengajak ayat ini menjadi unit latihan: teguhkan tauhid, kuatkan amanah tabligh, dan luruskan integritas kesaksian. Lensa “Al-Fathu Nawa” (cermin–gerak–rahmat) memberi praktik: cermin—apakah aku mencari saksi manusia untuk iman? gerak—jadikan Qur’an hujjah hidup setiap hari; rahmat—Allah mencukupkan diri-Nya sebagai saksi bagi yang istiqamah.
Amal operasionalnya sederhana namun kuat: latih “cukup Allah sebagai saksi” saat diragukan—jawab dengan adab dan jaga prinsip. Hidupkan “wa man balagh” dengan tadabbur satu ayat per hari. Tunaikan amanah tabligh dengan ilmu dan kelembutan—menyampaikan meski satu ayat. Dan bersihkan syirik modern: takut manusia, cinta status, ketergantungan pada sebab—agar tauhid kembali murni.
Semoga Allah meneguhkan kita dengan kesaksian-Nya, menerangi kita dengan hujjah Qur’an, dan menjaga integritas iman kita hingga akhir.
Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



