KABARLAH.COM, Pekanbaru – Wakil Ketua Bidang Politik DPD KNPI Kota Pekanbaru, Fikri Abdurrahman, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Parkir untuk segera menegakkan kebijakan tarif parkir kendaraan bermotor yang baru.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Menurut Fikri Abdurrahman, belum diterapkannya tarif parkir baru merupakan indikasi bahwa Dishub Kota Pekanbaru tidak menaati regulasi yang telah ditetapkan. “Ini adalah tanda bahwa Dishub tidak menaati Perwako yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota yang baru. Seharusnya ini menjadi perhatian serius agar regulasi yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik di lapangan,” ujarnya.
Perwako tersebut menetapkan bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Ini menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh Walikota Agung Nugroho sejak menjabat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Para juru parkir (Jukir) masih memungut tarif lama, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, meskipun peraturan baru telah ditetapkan.
“Kami meminta agar Dishub dan Kepala UPT Parkir segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketidakpatuhan para petugas di lapangan. Kami juga berharap ini menjadi catatan bagi Walikota Pekanbaru untuk segera mengevaluasi kinerja Kadishub dan Kepala UPT Parkir Kota Pekanbaru,” tegas Fikri Abdurrahman.
Dengan kondisi ini, DPD KNPI Kota Pekanbaru akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat luas.