KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pada satu minggu yang lalu, tepatnya hari Senin (20/11/2023), sekitar pukul pukul 08 : 00 Wib, tumpukan kayu pecahan atau olahan senso dengan berbagai jenis dan ukuran yang diduga ilegal logging ditangkap oleh jajaran Polsek kampar kiri, Tepatnya di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Hal itu diungkapkan, BS yang enggan disebutkan namanya, kepada media. Senin, (04/12/2023).
Diterangkan BS, tidak jauh dari lokasi yang sama, pada empat (4) bulan yang lalu, tepatnya pada hari Jum’at (14/07/2023), di lokasi yang tanami di sekitaran sawit dari pola program KKPA dari PT.NMK (Nurhibah Melayu Kampar) yang terletak di Desa Sungai Sarik dan batas Sungai Rambai, sudah di police line oleh polsek kampar kiri, Dan telah di pasang spanduk dengan bertulisan “Stop Ilegal Logging, Stop penerbangan hutan ” Dan ” Dilarang membakar lahan dan hutan Sesuai dengan UU. No. 41 tahun 1999 sanksi pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp 10 Miliar rupiah,” Polsek Kampar Kiri.
Bersamaan dengan hal itu Pada Hari Selasa, tanggal (04/07/2023), dari pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), beserta Polhut (Polisi Hutan) dan Gakkum, dari Perwakilan Dinas Provinsi Riau datang ke lokasi yang telah ditanami sawit dalam kawasan HPT tersebut. Sampai pada saat ini, untuk kegiatan di area tempat sekitaran tersebut masih beroperasi alat berat yaitu ekskavator. Padahal di area tersebut sudah di pasang papan plang dari pihak KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) dengan bertuliskan larangan diterbitkan aturan UU beserta dengan Pasal 92 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Setiap orang dilarang membawa alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 2 ) Huruf a; dan atau melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf b; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dan atau pidana dengan denda paling sedikit Rp 1.500.000.000.00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah ), sudah jelas dalam aturan dan UUnya.

“Jelas sudah ada aturan dan sanksinya, tapi kenapa masih ada yang melanggar pada saat ini, alat masih beroperasi. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, imbuhnya.
Harapannya kepada aparat negara Kapolda Riau, DLHK Provinsi Riau, KPH Kampar kiri, terutama Polsek Kampar Kiri dan Kapolres Kampar, turun kelapangan dan cek langsung. “jangan tebang pilih dalam bergerak”, Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan publik hilang nanti dengan kejadian ini.
“Ini hanya menangkap kayu masyarakat yang telah diolah pakai alat senso, padahal masyarakat, rakyat kelas menengah ini menggunakan kayu tersebut untuk membuat. Hutan pun tidak akan habis jikalau hanya diolah dengan alat sederhana seperti senso. Hutan akan habis dengan dibiarkan pakai alat berat seperti ekskavator,” tutup BS.***