KABARLAH.COM, Pekanbaru – Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur Riau (Gubri), karena akan maju sebagai calon Anggota DPR RI pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal itu diperjelas Syamsuar, dengan telah diajukannya surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Gubri ke Ketua DPRD Provinsi Riau dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Adapun alasan pengunduran diri yang dilakukan orang nomor satu di Riau ini, adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu tahun 2024. Sesuai dengan aturan KPU, yakni setiap bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan sesuai aturan gubernur dan wakil gubernur yang maju sebagai bakal calon DPR dan telah menyampaikan surat pengunduran diri, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
“Artinya akhir masa jabatan Gubernur Riau berakhir setelah ditetapkan sebagai calon dalam DCT. Sesuai jadwal KPU, penyusunan dan penetapan DCT itu mulai 4 Oktober sampai dengan 3 November. Sedangkan pengumuman DCT tanggal 4 November. Berarti 4 November itu akhir masa jabatan (AMJ) Pak Gubernur,” imbuh Elly Wardhani, seperti dilansir dari Cakaplah.com. Jumat (29/9/2023).
Elly Wardhany menyebut, bahwa Gubernur Riau Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD Riau.
“Iya sudah diajukan (surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau) ke Dewan Riau,” katanya.
Dijelaskan Elly Wardhani, DPRD Riau akan menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Gubernur Riau.
Kemudian selanjutnya, Dewan meneruskan surat pengunduran diri Gubernur Riau ke Presiden melalui Kemendagri.
Setelah ada surat pemberhentian Gubernur Riau, maka selanjutnya akan ada surat pengangkatan Plt Gubernur Riau yakni Wakil Gubernur Riau.
“Ada surat pemberhentian dan pengangkatan Plt Gubernur Riau dari Mendagri,” pungkasnya.