KABARLAH.COM, Pekanbaru – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023, terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Senin (28/8/2023) mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, pada periode pertama seharusnya berakhir 31 Mei 2023, Namun melihat antusias masyarakat yang tinggi Pemprov Riau memperpanjang program ini hingga 31 Agustus 2023.
“Masih ada waktu tiga hari lagi, silahkan manfaatkan sebaik-sebaiknya program ini, jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraanya menunggak pajak, kan sayang, jadi mumpun masih ada pemutihan silahkan dimanfaatkan,” katanya. Dilansir dari Mediacenter Riau.
Syahrial mengungkapkan, sejak program ini diberlakukan, disambut antusias oleh masyarakat. Para wajib pajak yang pajak kendaraanya menunggak ramai-ramai membayarkan pajaknya.
Hingga saat ini pihaknya mencatat sudah ada 274.074 unit kendaraan yang mendapatkan pemutihan pajak. Total ada Rp 128 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan denda pajaknya.
“Sementara untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp. 388 miliar,” ujarnya.