BerandaBeritaPendidikanPraktisi Mengajar “Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Dalam Pemidanaan”

Praktisi Mengajar “Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Dalam Pemidanaan”

spot_img

KABARLAH.COM, PEKANBARU – Telah diadakan Kegiatan Praktisi Mengajar yang ditajah oleh Unit Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (BAKAT) Fakultas Hukum Universitas Riau dibawah Kurikulum Kampus Merdeka Merdeka Belajar (MBKM), Senin, 6 Maret 2023.

Haby Burrahman, S.H.,M.H Kepala Urusan Umum dan Humas Lapas Kelas II A Pekanbaru sedang Menyampaikan topik Pemasyarakatan dan Rehabilitasi dalam Pemidanaan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.

Praktisi Mengajar kali ini dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang dibuka oleh Plt Dekan Bapak Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H. yang mana kali ini diwakili oleh Ibu Dr. Dessy Artina, S.H., M.H sebagai Wakil Dekan II.

Kegiatan Praktisi Mengajar dengan topik Pemasyarakatan dan Rehabilitasi dalam Pemidanaan yang ditajah oleh Unit Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (BAKAT) di Fakultas Hukum Universitas Riau yang diketuai oleh Dr. Davit Rahmadan, S.H., M.H.

Praktisi mengajar adalah bagian dari program MBKM Kemendikbudristek yang menghubungkan mahasiswa dengan praktisi yang kompeten melalui mata kuliah kolaborasi bersama akademis agar lulusan dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan dunia kerja.

Praktisi mengajar yang disampaikan oleh bapak Haby Burrahman, S.H., M.H. selaku Kepala Urusan Umum dan Humas Lapas Kelas II A Pekanbaru, memaparkan pengetahuan dan pengalamannya tentang subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu. Selanjutnya rehabilitasi merupakan program pembinaan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan.

Fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Sedangkan tujuan sistem pemasyarakatan memberikan jaminan perlindungan terhadap tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan dan memberikan perlindungan kepada masyrakat dari penanggulangan tindak pidana.

Dalam mewujudkan fungsi dan tujuan pemasyrakatan tahanan dan narapidana wajib menaati peraturan tata terbit, mengikuti program pelayanan, memelihara peri kehidupan yang bersih, aman, tertib, damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Bapak Haby juga memaparkan realita terkait fakta dan data tentang persoalan over kapasitas dan over crowded pada lembaga pemasyarakatan. Dimana hal ini menjadi faktor atau kendala tercapai fungsi dan tujuan pemidanaan pada lembaga pemasyarakatan.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img