BerandaBeritaDaerahPerlu Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja untuk Pelayanan Publik Prima

Perlu Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja untuk Pelayanan Publik Prima

spot_img

Pekanbaru – Mewakili Gubernur Riau Syamsuar, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, Politik dan Kemasyarakatan, Yurnalis mengatakan untuk melahirkan pelayanan publik yang prima dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat, tentunya tidak akan terjadi begitu saja. 

“Perlu komitmen, kebersamaan serta sinergitas semua pihak, memerlukan ikhtiar secara berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem dan tata kelola, perubahan mindset atau pola pikir, dan budaya kerjanya, dengan mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani,” kata Yurnalis dalam penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (28/02/2023). 

Ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan OPD pelayanan publik di lingkungan Pemprov Riau agar saat bekerja tidak lagi bekerja dengan biasa saja.

“Mulai saat ini kita harus mengubah cara berfikir, merespons, dan cara bekerja. Orientasinya harus kepada hasil atau output. Ke depan kita harus memanfaatkan lebih banyak teknologi dan digitalisasi pelayanan dalam melakukan tugas pelayanan publik,” pintanya.

Oleh karena itu, inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja yang wajib dijalankan guna mengimbangi tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Sebab, pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, pintar, murah, mudah dan lebih baik dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009.

“Kami tentunya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas penilaian penyelenggaraan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara baik, mudah, cepat, tepat dan berkualitas dapat terpenuhi,” kata Yurnalis.

Selain itu, ia merasa dengan adanya penilaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini mampu melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh masing-masing daerah, lembaga dan OPD-nya seperti apa.

“Tujuannya untuk bisa dievaluasi, diperbaiki dan koreksi agar pelayanan publik ke depannya semakin baik, efektif, akuntabel dan transparan,” ungkapnya.

Setelah ini diharapkan kepada seluruh kabupaten/kota agar kiranya dapat mengambil langkah-langkah evaluasi, serta pembinaan secara intensif kepada perangkat daerah di masing-masing kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi maupun pendampingan dengan kantor perwakilan ombudsman RI Provinsi Riau.

“Semoga setiap hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi bahan koreksi dan perbaikan kita di waktu yang akan datang,” tandas Yurnalis.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img