KABARLAH.COM, PEKANBARU – Syari’at (hukum Islam) bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun sesama manusia dan alam.
Dalam praktiknya syari’at Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajak setiap pengikutnya untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash al-Qur’an dan hadis.
Prinsip ini merupakan suatu yang esensial dan faktual dalam menangani problem yang terjadi dalam masyarakat Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara membaca dokumen-dokumen resmi seperti Al-Qur’an dan Hadist serta peraturan perundang-undangan.
Teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen seperti A-Qur’an dan Hadist serta peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku
adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”.
Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.
Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.
Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.