KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menanti putusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat terkait evaluasi izin karaoke tempat hiburan malam JP Pub & KTV, di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya.
Pasalnya, pihak tempat hiburan malam ini telah mengantongi izin karaoke yang diurus secara online. Sementara untuk kegiatan Pub atau bar belum memiliki izin.
Pemko Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya kepada BKPM Pusat, terkait keputusan izin karaoke atau KTV yang telah dikeluarkan apakah akan dicabut atau tidak.
Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada BKPM Pusat.
“Kami menanti keputusan BKPM pusat,” ujar Akmal Khairi, Rabu (21/12).
Ia menuturkan, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BKPM Provinsi Riau terhadap terbitnya izin karaoke yang berisiko rendah.
“Kita sama-sama tahu, kalau izin itu berisiko rendah, maka izin itu akan terbit secara otomatis. Jadi memang kami tidak tahu apa-apa, apalagi pj walikota. Kadis DPM-PTSP sendiri tidak tahu kalau itu terbit secara otomatis,” terangnya.
Menurutnya, di dalam sistem itu sudah ditunjukkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
“Terkait terjadinya pelanggaran-pelanggaran keresahan di masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPM Pusat, karena kami disuruh tadi bersurat ke kementerian BKPM pusat untuk segera menindaklanjuti ini,” jelasnya.
Menurutnya, yang akan mengambil tindakan itu nanti adalah BKPM Pusat.
“Mungkin dari merekalah (BKPM Pusat) yang akan mengambil tindakan, apakan izin karaokenya akan dievaluasi atau dicabut,” pungkasnya.