BerandaBeritaDaerahWarga Pekanbaru Tak Setuju Kenaikan Tarif Parkir, Kami Lagi Susah

Warga Pekanbaru Tak Setuju Kenaikan Tarif Parkir, Kami Lagi Susah

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Mulai kemarin hari Kamis, tanggal 1 September 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah resmi menaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu yang sebelumnya Rp1 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu yang sebelumnya Rp2 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu yang tidak mengalamai kenaikan.

Menanggapi hal tersebut ramai-ramai warga Kota Pekanbaru tak setuju atas kebijakan Pemko yang menaikkan tarif parkir.

Seperti yang disampaikan Bapak Mus selayaknya sebelum mengambil kebijakan agar menoleh kebawah (rakyat) apakah rakyat sudah terpenuhi kebutuhan hidup layaknya, ekonomi rakyat masih porak-poranda dan tingkat kemiskinan masih tinggi dilihat dari daya beli kebutuhan harian yang rendah dimana terkadang mereka harus berhemat demi kelangsungan hidup esok harinya.

Kata Kandar ” Saya tidak setuju kenaikan tarif parkir, karena tak jelas kegunaan uangnya. Justru yang diuntungkan hanya pihak ketiga sedangkan rakyat makin susah, sedangkan jika kendaraan kita hilang petugas parkir dan Pemko tidak bertanggung jawab”.

Terang Emak-Emak “Tarifnya kemahalan, karena banyak kendaraan yang parkir setiap hari, coba dihitung berapa banyak uang yang masuk setiap hari. Tapi kalau jelas kemana tujuannya dan kegunaannya okelah serta tidak masuk ke kantong pribadi, kasihan rakyat. Petugas juga tak peduli dengan pengendara, apa lagi kami Ibu-Ibu yang pulang berbelanja, terkadang petugas parkir tidak ada sehingga pemilik motor harus berusaha sendiri untuk mengeluarkan motornya dari parkiran, tau-tau kita mau jalan datang aja petugas parkir minta uang parkirnya,” ujar Ita kepada Kabarlah.com. Jum’at (02/09/2022).

Menurut Syam tukang pangkas rambut ” Kok semuanya pada naik, padahal baru mau bangkit ekonomi pasca pandemi Covid-19,”.

“Saya kurang setuju sebab ekonomi lagi susah, dan saya kecewa juga karena ada kejadian kendaraan kawan Saya hilang salah satu perlengkapan yang ada di motornya, petugas parkir dan Pemko tidak mau bertanggung jawab. Kecuali kenaikan tarif parkir untuk mengganti jika ada perlengkapan kendaraan atau kendaraan yang hilang,” ujar Yuni.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media mengatakan, Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022.

Perwako tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Pihaknya, kata Yuliarso, hanya menjalankan saja. 

“Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus. Tak ada masalah. Perwako inikan produk hukum Wali Kota. Wali Kota itukan lembaga walaupun saat itu masih pak Firdaus,” bebernya.

Dia juga sudah melaporkan terkait hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik. 

Dijelaskan dia, sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Lalu, pada saat rapat itu didapatlah rekomendasi. Bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img