KABARLAH.COM, BOGOR – Dalam tradisi fiqh Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. (Muhammad, 2001) Secara Etimologi, Al-Wadi’ah berarti titipan murni (amanah).
Wadiah dikatakan bermakna amanah karena Allah menyebut wadiah dengan kata amanah di beberapa ayat Al-Qur’an. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Al-wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga.
Sedangkan secara istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang- terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Dari pengertian ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana
layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu disebabkan karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya.
Dengan demikian akad wadi’ah ini mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty). Hukum wadiah adalah boleh dengan dalil-dalil sebagai berikut
۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا
بَصِيرًا
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.
Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat (An-Nisa:58) Dan melalui hadistnya Rasulullah SAW, Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”
MACAM-MACAM WADIAH
◼ Berdasarkan sifat akadnya, wadiah dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu :
➢ Wadiah yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
➢ Wadiah yad dhamanah : Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalampenggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut Wadiah yad amanah : Pak Nanda memiliki sepeda motor, dan menitipkannya kepada Pak Saiful dengan akad Wadiah yad amanah, yang mana pak saiful sebagai penerima titipan tidak boleh menggunakan motor tersebut dan pak Saiful juga tidak bertanggung jawab jika motor tersebut mengalami kerusakan dan kehilangan, kecuali jika diakibatkan kelalaian dan perbuatan Pak Saiful.
Maka hal semacam ini termasuk akad Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah : Pak Nanda memiliki sepeda motor, dan menitipkannya kepada Pak Saiful dengan akad Wadiah yad dhamanah, dalam akad ini Pak saiful sebagai penerima titipan boleh memanfaatkan motor tersebut dan harus bertanggung jawab jika ada kehilangan atau kerusakan dari motor tersebut. Dan semua keuntungan yang diperoleh Pak Saiful menjadi hak dari Pak Saiful.
Akad Wadiah ini biasanya berhubungan dengan Sistem Bank Syariah. Akan tetapi kita tidak dapat pungkiri bahwasannya konsep ini juga dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena perkara muamalah tidak dapat kita batasi selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan pemahaman baru bagi pembaca tentang akad Wadiah.
Penulis : Ridho Nanda Ardien mahasiswa institut agama Islam Tazkia Bogor.
Discussion about this post