KABARLAH.COM, PEKANBARU – LGBT adalah singkatan dari dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian merupakan ketertarikan atau orientasi seksual perempuan yang menyukai sesama jenis. Gay merupakan orientasi seksual laki-laki penyuka laki-laki. Sementara itu, biseksual membuat seseorang menyukai perempuan dan laki-laki.
Konsep LGBT
1. Pengertian Lesbian
Pengertian Lesbian berasal dari kata Lesbos yaitu pulau di tengah lautan Egis yang pada zaman kuno dihuni oleh para wanita. Menurut mitologi Yunani, hubungan percintaan sejenis terjadi di pulau itu antara putri Shappo dan Athis.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengidentifikasikan Lesbian sebagai wanita yang mencintai atau merasakan rangasangan seksual sesama jenisnya. Sedangkan Heru Kasida Brataatmaja mengidentifikasikannya sebagai sebadan sesama jenis (kelamin) atau cinta sesama jenis (wanita).
Kamus Bahasa Melayu Nusantara memberikan pengertian lesbian sebagai perempuan yang mengadakan hubungan seks atau cinta birahi sesama perempuan.
Menurut Ali Chasan Umar, lesbian adalah berupa perbuatan menggesekkan atau menyentuhkan alat vital saja dan bukannya ejakulasi. Pada kaum wanita terdapat dua kelompok homoseksualitas.
Kelompok pertama ialah wanita yang menujukkan banyak ciri-ciri kelaki-lakian, baik dalam susunan jasmani dan tingkah lakunya. Maupun pada pemilihan objek erotiknya. Kelompok yang kedua ialah mereka yang tidak memiliki tanda-tanda kelainan fisik
2. Pengertian Gay atau Homoseksual
Homoseksual, istilah ini Homo berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama. Sedangkan seksual mempunyai dua pengertian, pertama: seks sebagai jenis kelamin. Kedua: seks adalah hal ihwal yang berhubungan dengan alat kelamin, misalnya persetubuhan atau senggama. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, homoseksual adalah keadaan tertarik terhadap orang dan jenis kelamin yang sama.
Kamus Bahasa Melayu Nusantara, memberikan dua pengertian terhadap homoseksual. Pertama, orang yang tertarik nafsu syahwatnya kepada orang sejenis dengannya. Kedua, dalam keadaan tertarik terhadap orang yang jenis kelaminnya sama; atau cenderung kepada perhubungan sejenis.
Djalinus, mengatakan homoseksual adalah dalam keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Kartini Kartono dan Dali Gulo, mengatakan bahwa gay adalah suatu istilah bahasa sehari-hari untuk menyebut homoseks, kini sering kali diakui oleh orang-orang homoseks, yang secara terang-terangan menyatakan orientasi seks mereka.
Heru Kasida Brataatmaja, memberikan pengertian terhadap homoseks sebagai kesamaan jenis kelamin, keadaan sama jenis kelamin Homoseks kemudian di dalam masyarakat dikenal dengan dua istilah, yaitu gay dan waria (wanita pria). Hal ini didasarkan pada karakter mereka yang berbeda.
Yahya Ma‟hsum dan Roellya Arrdhyaninq Tyas mengemukakan, sebenarnya antara gay dan waria tidak memiliki perbedaan orientasi seksual. Mereka tertarik antara sesama jenis, hanya saja ada beberapa hal yang membuat keduanya berbeda satu sama lain, yaitu:
1. Penampilan gay secara fisik sama dengan pria, secara psikologis dia mengidentifikasi dirinya sebagai pria. Menurut Dede Utomo,65 dapat juga terjadi penyeberangan terhadap identitas waria. Maksudnya, ada kaum homoseks (gay) yang kadang-kadang berdandan sebagaimana waria, bahkan untuk waktu yang agak lama.
2. Waria secara fisik ingin mengidentifikasi dirinya sebagai wanita, dan secara psikologis dia mengidentifikasi dirinya sebagai wanita. Para waria secara biologis adalah pria dengan organ reproduksi pria. Memang ada beberapa waria yang kemudian berganti kelamin melalui operasi. Tetapi organ reproduksi yang “baru” itu tidak bisa berfungsi sebagai organ reproduksi wanita.
Misalnya dia tidak haid dan tidak bisa hamil karena tidak punya sel telur dan rahim. Dari berbagai pengertian tentang homoseksual di atas, dapat disimpulkan bahwa homoseksual adalah keadaan tertarik secara seksual terhadap sesama jenis kelamin, baik laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan. Ketertarikan seksual terhadap sesama jenis bagi kaum laki-laki disebut homoseks, sedangkan bagi perempuan disebut lesbian.
3. Pengertian Biseksual
Pengertian Biseksual secara kebahasaan dari kata “bi” yang artinya dua sedangkan “seksual” bermakna persetubuan antara laki-laki dan perempuan.66Sehingga dapat disimpulkan secara Bahasa, bahwa Biseksual adalah orang yang tertarik kepada kedua jenis kelamin yaitu baik laki-laki ataupun perempuan.
Misalkan seorang remaja pada masa perkembangannya terkadang mengalami fase kebingungan apakah dia tertarik pada orang yang berlainan gender (heteroseksual) atau tertarik pada orang yang memiliki gender yang sama (homoseksual) bahkan beberapa mengalami ketertarikan pada semua gender (biseksual).
Seorang pelaku biasanya menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu tertentu dengan seseorang dari gender yang sama kemudian di waktu yang berlainan pelaku biseksual akan menjalin hubungan yang serius dengan seseorang dari gender yang berbeda. Maka orang seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelaku biseksual.
Sementara remaja yang memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis maupun sesama jenis bahkan keduanya biasanya masih dalam proses pengenalan diri akan orientasi seks sehingga belum bisa dikategorikan sebagai pelaku biseksual.
4. Pengertian Transgender
Secara etimologi transgender berasal dari dua kata yaitu “trans” yang berarti pindah (tangan; tanggungan); pemindahan68 dan “gender” yang berarti jenis kelamin. Istilah lain yang digunakan dalam operasi pergantian kelamin ialah “transseksual” yaitu merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris.Disebut transseksual karena memang operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seorang waria yang menginginkan dirinya menjadi perempuan.
Sedangkan secara terminologi transgender atau transseksual diartikan dengan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan, atau adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Beberapa ekspresi yang dapat dilihat ialah bisa dalam bentuk dandanan (make up), gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin
D. Faktor-faktor Penyebab Masyarakat Memilih Menjadi LGBT
1. Faktor-faktor masyarakat menjadi Lesbian/Gay (Homoseksual)
Kartini Kartono, mengemukakan banyak teori yang menjelaskan sebab-sebab homoseksual/lesbian, antara lain:
a. Faktor herediter berupa ketidak seimbangan hormon-hormon seks.
Faktor ini biasa juga disebut dengan teori “gay gene”. Magnus Hischeld adalah ilmuwan pertama yang memperkenalkan teori ini di tahun 1899. Dia menegaskan bahwa homoseksual adalah bawaan sehingga dia menyerukan persamaan hukum untuk semua kaum homoseksual.
Namun teori ini kian runtuh ketika di tahun 1999 Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario Kanada yang mengatakan tak ada kaitan gen x yang dikatakan mendasari homoseksual, meski demikian hasil keseluruhan dari berbagai penelitian tampaknya menunjukkan kalaupun ada kaitan genetik, hal itu sangat lemah sehingga menjadi tidak penting.
b. Pengaruh lingkungan yang tidak baik/tidak menguntungkan bagi perkembangan kematangan seksual yang normal.
c. Seseorang selalu mencari kepuasan relasi homoseks/lesbian, karena ia
pernah menghayati pengalaman homoseksual/lesbian yang menggairahkan pada masa remaja. Salah satu contohnya :Seorang anak laki-laki pernah mengalami pengalaman traumatis dengan ibunya, sehingga timbul kebencian/antipati terhadap ibunya dan semua wanita. Lalu muncul dorongan homoseksual yang jadi menetap. Kemudian terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang itu cenderung untuk menjadi bagian dari LGBT antaranya adalah:
a. Keluarga
Pengalaman atau trauma di masa anak-anak misalnya: Dikasari oleh ibu/ayah hingga si anak beranggapan semua pria/perempuan bersikap kasar, bengis dan panas bara yang memungkinkan si anak merasa benci pada orang itu. Predominan dalam pemilihan identitas yaitu melalui hubungan kekeluargaan yang renggang.
Bagi seorang lesbian misalnya, pengalaman atau trauma yang dirasakan oleh para wanita dari saat anak-anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pria yaitu bapa, kakaknya maupun saudara laki-lakinya. Kekerasan yang dialami dari segi fisik, mental dan seksual itu membuat seorang wanita itu bersikap benci terhadap semua pria.
b. Pergaulan dan Lingkungan
Kebiasaan pergaulan dan lingkungan menjadi faktor terbesar menyumbang kepada kekacauan seksual ini yang mana salah seorang anggota keluarga tidak menunjukkan kasih sayang dan sikap orang tua yang merasakan penjelasan tentang seks adalah suatu yang tabu.
c. Biologis
Penelitian telah pun dibuat apakah itu terkait dengan genetika, ras, ataupun hormon. Seorang homoseksual memiliki kecenderungan untuk melakukan homoseksual karena mendapat dorongan dari dalam tubuh yang sifatnya menurun/genetik. Penyimpangan faktor genetika dapat diterapi secara moral dan secara religius.
Di alam medis, pada dasarnya kromosom laki-laki normal adalah XY, sedangkan perempuan normal pula adalah XX. Bagi beberapa orang laki-laki itu memiliki genetik XXY. Dalam kondisi ini, laki-laki tersebut memiliki satu lagi kromosom X sebagai tambahan. Justru, perilakunya agak mirip dengan seorang perempuan.
d. Pengetahuan agama yang lemah
Selain itu, kurang pengetahuan dan pemahaman agama juga merupakan factor internal yang mempengaruhi terjadinya homoseksual. Ini kerana peneliti merasakan didikan agama dan akhlak sangat penting dalam membentuk akal, pribadi dan pribadi individu itu.
Pengetahuan agama memainkan peran yang penting sebagai benteng pertahanan yang paling ideal dalam mendidik diri sendiri untuk membedakan yang mana baik dan yang mana yang sebaliknya, haram dan halal dan lain-lain
2. Faktor-faktor masyarakat menjadi trasgender
Teori biologi mengemukakan bahwa perbedaan pada hormon ibu bapak sangat mempengaruhi perkembangan hypothalamus dan struktur otak lain yang terlibat dengan seksualitasnya, membawa kepada gangguan identitas jenis kelamin. Teori sosialis pula berpandangan bahwa ibu bapak anak-anak (terutama laki-laki) yang mempunyai gangguan identitas jenis kelamin tidak berinteraksi sosial dengan berjenis kelamin sesamanya (laki-laki) dan justru berinteraksi dengan jenis kelamin selainnya (perempuan).
Teori lain pula menyatakan bahwa ibu bapak anak-anak yang membangunkan gangguan ini mempunyai kadar yang tinggi dalam psychopathology. Namun jika difokuskan, maka pada dasarnya transgender atau transeksual diakibatkan oleh dua faktor, yaitu faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor bawaan (hormon dan gen) yaitu lemahnya rangsangan pembentukan jenis kelamin.
Sedangkan faktor lingkungan di antaranya ialah perubahan dalam keadaan biologik sekelilingnya seperti pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Hal-hal ini dapat mengakibatkan differensiasi yang tidak sempurna dari tingkat yang ringan sampai yang berat.
E. LGBT Perspektif Islam
1. Pandangan Dalil
Pandangan Islam terhadap seksual bertitik tolak dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar setiap individu dalam masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya. Ia harus berjalan dengan cara normal seperti yang telah digariskan Islam. Firman Allah SWT dalam Al Qur‟an:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Al Ruum: 21).
Agama Islam yang tidak menyetujui pandangan bahwa mengekang naluriah seksual yang alami tidak dapat dikaitkan dengan tingginya derajat dan nilai kemuliaan seseorang. Pandangan tersebut bertentangan dengan seluruh konsep moral dan spiritual yang ditanamkan oleh Islam. Naluri alamiah, bahkan kecakapan mental atau kegagalan fisik sekalipun, adalah karunia Allah SWT. Kegiatan seksual yang berlebihan akan menghalangi aktivitas intelektual.
Untuk mencapai daya intelektual yang penuh, perlu adanya perkembangan kelenjar yang baik serta pengendalian nafsu syahwat yang berdaya guna. Mempertimbangkan fakta bahwa dorongan birahi merupakan salah satu nafsu yang sangat sulit ditahan, maka, jika tidak ada jalan yang akurat dan halal, yang akan terjadi adalah kerusakan moral dan penyimpangan perilaku seksual.
Ajaran Islam memperlihatkan jalan yang praktis untuk menghadapi hawa nafsu, untuk menjauhkan diri dari kekuatan-kekuatan yang datang dari luar yang mendorong gairah birahi, dan untuk memanfaatkan kemampuan jiwa dan raga dengan cara yang positif yang sesuai dengan kehidupan manusia. Tinjauan Islam tentang seksual dalam penelitian ini ialah perilaku manusia secara benar yang diridhai Allah SWT sesuai dengan fitrahnya, hidup harmonis dan dapat memenuhi tuntutan kehidupan secara normal tanpa mengabaikan kebutuhan lainnya. Adapun hubungan seksual terbagi atas dua jenis hubungan, yaitu:
a. Hubungan seksual yang dihalalkan.
Pada prinsipnya dalam Islam ada dua tujuan pokok dari lembaga perkawinan. Pertama, mendapatkan ketentraman hati, terhindar dari kegelisahan, dan kebimbangan yang tidak berujung pangkal. Kedua, melahirkan keturunan anak yang saleh/salihah, Allah SWT berfirman : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. Al Nisa’ 1).“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucucucu, dan memberiku rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”. (QS. Al-Nahl 72).
Allah SWT memberikan kebebasan seksual sebebas-bebasnya sesuai dengan firman-Nya : “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (QS. Al Baqarah: 223).
Dalil di atas menunjukkan, bahwa seksual adalah fitrah manusia yang harus disalurkan melalui nikah. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Nikah (kawin) menurut arti istilah ialah hubungan seksual tetapi arti majazi (methaporic) atau arti hukum ialah akad (perjanjian) nikah yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.
Menurut Imam Syafi‟i, pengertian nikah adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita sedangkan menurut arti majazih artinya hubungan seksual. Mahmud Yunus mengartikan nikah sebagai hubungan seksual. Sedangkan Hazairin mengatakan bahwa inti perkawinan itu adalah hubungan seksual, menurut beliau tidak ada nikah (perkawinan) apabila tidak ada hubungan seksual.
Selanjutnya, Ibrahim Hosen mengartikan nikah sebagai aqad dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita. Dari berbagai pengertian di atas, nikah lebih berkonotasi pada hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hubungan seks yang halal dalam perspektif Islam adalah hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan melalui pernikahan.
b. Hubungan seksual yang terlarang
Hubungan seksual yang terlarang maksudnya ialah hubungan suami istri pada waktu-waktu tertentu seperti sedang haid, nifas dan melakukan hubungan seksual kepada wanita lain selain istrinya yang sah. Berikut ini dalil hubungan seks yang terlarang:
1) Hubungan seksual ketika istri dalam keadaan haid atau nifas Allah
SWT berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al Baqarah 222)[6/1 21:04] Dalam Islam, homoseksual disebut liwath atau “amal qaumi luthin”. Istilah tersebut timbul karena perbuatan seperti itu pertama kali dilakukan oleh umat Nabi Luth yang hidup sezaman dengan Nabi Luth.
Hal ini Allah SWT menceritakan masalah homoseksual oleh kaum Nabi Luth dalam Al Qur‟an, sebagaimana yang terdapat pada Surah di atas, Al A‟raaf (7): 80-84, Al Hijr (15): 59-77, Al Anbiyaa‟ (21): 74-75, Asy Syu‟araa‟ (26): 160-175, An Naml (27): 54-58, Al Ankabuut (29): 28-35, Ash Shaaffaat (37): 133-138, dan Al Qamar (54): 33-40.
Oleh : Yusril Mahendra Lubis, Mahasiswa UIN Suska Riau, Prodi Bimbingan Konseling Islam.
Discussion about this post