JOKER poker Pub dan KTV yang beralamat di Kompleks Panam Center menjadi sasaran demontrasi sebagian masyarakat pekanbaru pada tanggal 12 Desember 2022, pada pukul 14. siang. Kejadian ini memberi makna yang sangat beragam, dimana posisi pemko Pekanbaru, dimana posisi pemda Riau, dimana posisi pemilik usaha hiburan yang memiliki modal dan membuka lapangan kerja serta dimana kenyamanan masyarakat yang merasa terganggu ?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dapat dijawab dengan tegas dan lugas. Karena Pemko Pekanbaru memiliki perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Sedangkan Pemda Riau memiliki Pergub Riau Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Agar satu pandangan dalam melihat kasus ini ada baiknya kita membedah sebagian perda pemko tersebut. Dalam bab ketentuan umum di jelaskan tentang poin-point 10. Objek Pajak Hiburan adalah Jasa Penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran; 16. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran; 19. Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh 8 penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
Di pasal 2 perda ini memberikan ketegasan tentang hiburan yang diatur oleh Pemko Pekanbaru. Hiburan tersebut adalah : a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana; c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. Pameran; e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Sirkus, akrobat, dan sulap; g. Permainan bilyar, golf dan bowling; h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, dan pusat kebugaran (fitness center) dan; j. Pertandingan olahraga.
Artinya tidak ada yang bisa dijadikan alasan bahwa usaha hiburan Joker Poker Pub dan KTV sesuatu yang ilegal. Namun adanya fenomena, kemarahan masyarakat dengan keberadaan usaha ini. Untuk itu saya berusaha mengkajinya dari sudut filsafat Ilmu Pengetahuan tentang kebutuhan hiburan manusia.
Secara hakekat manusia memiliki kebutuhan pokok salah satunya hiburan. Hiburan adalah merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri. Hiburan merupakan salah satu cara manusia untuk melupakan segala masalah yang dihadapinya dalam kehidupan sehari-hari. Hiburan adalah segala sesuatu – baik yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku – yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati yang susah atau sedih. Bagi orang tertentu yang memiliki sifat workaholic, bekerja adalah hiburan dibandingkan dengan berdiam diri.
Menurut KBBI defenisi hiburan cukup simpel yakni, sesuatu atau perbuatan yang dapat menghibur hati (melupakan kesedihan dan sebagainya). (Moelyono, 1980) menambahkan dan menekankan bahwa hiburan merupakan bagian rekreasi yaitu kegiatan rekreatif dan atraksi yang dilakukan pada saat-saat luang di malam hari. Dari berbagai defenisi di atas dapatlah kita simpulkan bahwa hiburan itu untuk membuat hati orang menjadi senang.
Munculnya kegiatan hiburan berarti menyelesaikan salah satu kebutuhan manusia, sehingga diharapkan manusia akan dapat beraktifitas lebih baik setelah kebutuhannya tercapai. Ontologi hiburan telah terjawab dalam essay ini, dimana munculnya usaha tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat Pekanbaru terhadap hiburan. Dengan adanya usaha hiburan maka permasalahan kebutuhan masyarakat Pekanbaru terjawab.
Bagaimana kebutuhan hiburan dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang dianggap baik untuk masyarakat, pengusaha dan tentunya pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru telah membuat peraturan daerah, Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Catatan kecil yang penting pada perda ini adalah besaran pajak untuk usaha hiburan Pub dan karaoke serta panti pijat dan sejenisnya 40% dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Ini berarti apabila dibandingkan dengan pajak hiburan lainnya, kegiatan hiburan tersebut akan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah Pemko Pekanbaru, maka baiklah untuk pemko Pekanbaru, karena pajak tersebut merupakan pemasukan pemerintah untuk melakukan pembangunan yang mana semua itu sepenuhnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bila kita hubungkan dengan kajian epistimologi dalam filsafat, tindakan pemerintah merupakan jawabannya.
Dilain pihak Pemda Provinsi Riau melalui kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menanggapi kasus usaha hiburan Joker Poker PUB dan KTV menyatakan bahwa usaha hiburan ini tidak boleh beroperasi karena belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Berarti apabila NIBnya keluar maka usaha hiburan ini dapat melanjutkan. Kajian secara epistemology tidak ada masalahnya, pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan aturan yang ada.
Disinilah permasalahannya dimulai, dimana peraturan yang dikeluarkan pemerintah saling timpa tindih antar peraturan. Ternyata aturan perizinan usaha hiburan termasuk dalam kewenangan pemerintah pusat, dimana pemerintah Pusatlah yang mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, dan pemerintah daerah sifatnya hanya menerima. Tidak jelasnya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, padahal di provinsi sudah ada DPMPTSP yang tugasnya untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan Nonperizinan kepada masyarakat dengan cepat, Efisien, Responsif, Integritas, Akuntabel (CERIA) sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyajikan keterbukaan informasi kepada pemohon tentang pengaturan, prosedur, dan mekanisme pelayanan perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan; dan
- Mengatur dan memantapkan fungsi serta peran dari masing-masing unsur terkait dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Nonperizinan.
Salah satu yang menjadi perhatian penulis adalah apakah studi kelayakan usaha dalam membangun usaha hiburan yang ternyata menimbulkan reaksi penolakan telah dilakukan atau tidak. Seandainya ada sepantasnya pihak pengusaha menyampaikan apa hasil sudi kelayakan dmaksud. Karena studi kelayakan bisnis salah satu mengkaji tentang nilai-nilai dan norma sosial di sekitar lokasi usaha hiburan yang akan di buka. Hal ini agar dapat meminimalisir permasalahan yang timbul di kemudian hari.
Secara kasat mata kondisi ini terjadi mungkin saja tidak adanya studi kelayaakan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha, tetapi hanya berdasarkan perhitungan untung saja. Karena lokasi terdapat ditengah masyarakat yang padat.
Apalagi lokasi usaha berdekatan dengan lembaga pendidikan Islam yaitu Pondok Pesantren Babussalam, yang notabene merupakan simbol agama Islam yang sangat menentang kegiatan hiburan sejenisnya. Kebenaran hakiki yang dicari dalam filsafat menuntun kita berbuat berdasarkan etika dan estetika kebenaran itu sendiri.
Bagaimana dengan kajian aksiologisnya, apakah sudah memenuhi prasarat sebuah kebutuhan dapat dipenuhi dan tidak terlepas dari aspek kemanfaatan dan kegunaan bagi manusia itu sendiri dan lingkungannya. Dalam filsafat ilmu pengetahuan yang bernilai aksiologis bukan hanya mengejar terpenuhi kebutuhan saja, tetapi di kaji apakah kemanfaatannya bernilai positif atau negatif terhadap kehidupan individu dan lingkungannya. Dimana manusia itu memiliki kebutuhan secara material dan non material, diperlukan arah dan tujuan bahwa kebenaran ilmiah itu tidak lain demi kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia (Suhartono, 124,2020).
Pengusaha sebagai pemilik modal seharusnya berfikir tentang kelangsungan usahanya dengan cara mengkaji secara benar studi kelayakan bisnis yang akan digeluti. Berapa modal dan permasalahan yang akan dihadapi, janganlah hanya memandangg sebatas materi saja, sehingga meyelesaikannya dengan tindakan pragmatis. Kelanjutan usaha sangat dipengaruhi dengan situasi dan lingkungan usaha. Luapan kemarahan masyarakat jelas sebuah bukti telah terusiknya kenyamanan spiritual masyarakat Pekanbaru.
Keberadaan usaha hiburan Joker Poker Pub dan KTV memang merupakan kebutuhan masyarakat akan hiburan, tetapi berada di tempat dan waktu yang salah. Pemko Pekanbaru diharapkan dalam memberi izin usaha hiburan apapun harus berpegang pada aturan dan kemanfaatan untuk masyarakat Pekanbaru. Pemda Riau diharapkan mengkaji ulang izin-izin investasi usaha hiburan sejenis walaupun kewenangan memberi izin telah keluar dari pemerintah pusat. Khusus kepada pemerintah Pusat terkesansudah mulai bergerak menuju pada tersentralisasi kewenangan ini jelas mencederai semangat otonomi daerah yaitu desentralisasi. Penyelesaian kebutuhan manusia jangan sampai mengakibatkan kebutuhan manusia lainnya terusik.
Oleh: Hj. Sadriah Lahamid, S.Sos, M.Si. (Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik UNRI)
Discussion about this post