KABARLAH.COM, PEKANBARU – LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) mulai berani menampakkan eksistensinya kembali, hal ini ditandai dengan maraknya kampanye berbau LGBT yang samar – samar menggaungkan tuntutan legalitas atas keberadaan kaumnya.
Kendati demikian, jika berbicara mengenai hak asasi manusia (HAM) maka tidak akan terlepas dari pernyataan negara akan menghargai hak – hak setiap warga negara dan penegakan HAM pun akan disesuaikan dengan nilai – nilai yang dianut Bangsa Indonesia.
Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka menyebut individu yang memiliki perilaku LGBT tetap harus dilindungi hak – hak dasarnya karena mereka manusia yang juga mesti dimanusiakan.
Prof Dr Hamka berpendapat bahwa mereka tetap berhak mendapatkan layanan fasilitas kesehatan jika sakit serta hak untuk memperoleh pendidikan di Indonesia.
Pendapat ini sejalan dengan UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang pengaturan hak asasi manusia yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, rasa aman, serta sejahtera.
Namun, jika pendukung LGBT meminta agar perilaku menyimpangnya dilegalisasi, tentu tidak akan bisa karena hal ini bertentangan dengan seluruh hal yang ada di negara Indonesia seperti Pancasila, UU, moralitas bangsa, perkawinan, dan agama.
Discussion about this post