KABARLAH.COM, Pekanbaru – PT Angkasa Pura II Pekanbaru, mulai memberlakukan pemeriksaan hasil negatif swab PCR COVID-19 bagi penumpang yang datang dari Pulau Jawa dan Bali, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan RI, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Dilansir dari laman Medicenter Riau.
Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II, Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, secara pemberlakuan hasil swab PCR mulai dijalankan pada tanggal 3 Juli lalu sesuai dengan SE Kemenhub. Untuk bandara SSK II Pekanbaru, mulai diberlakukan tanggal 5 Juli 2021.
“Swab PCR sesuai dengan surat edaran mulai efektif tanggal 5 Juli dari kemenhub. Secara umum kita sudah siap menyiapkan fasilitas operasional, bersama Satgas dan KKP, untuk mengimplementasikannya. Dengan telah diberlakukannya PPKM darurat, tentu orang yang bepergian dari Jawa telah diwajibkan menunjukkan hasil swab PCR negatif COVID-19,” jelas Yogi, Minggu (4/7).
Dijelaskan Yogi, untuk pemberlakuan hasil negatif Swab PCR, hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali. Sedangkan penumpang yang dari Pulau Sumatera dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif, yang masih dijalankan sampai saat ini.
“Rapid antigen untuk penumpang dari dan ke pulau Jawa tidak berlaku, tapi bagi sesama pulau Sumatera misal Pekanbaru-Medan masih berlaku rapid antigen. Dan ini masih terus berlaku sepanjang penerapan PPKM darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli. Termasuk pengambilan sample rapid antigen bagi yang datang di Bandara SSK II Pekanbaru,” ungkapnya.
“Sampai saat ini pelaksanaan Rapid antigen masih lancar, alhamdulillah sejauh ini masih bagus kerjasama dengan dinas kesehatan, Polisi, Satpol PP sejauh ini untuk pengambilan sample dan pulau Jawa berjalan dengan baik,” ungkapnya.