KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kabar ketidaklulusan akreditasi 21 Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuran (SMK) di Provinsi Riau oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) jadi topik hangat di Komisi 5 DPRD Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAN-S/M nomor 1857/BAN-SM/SK/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022, 9 SMA dan 12 SMK di Provinsi Riau dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan akreditasi. Dalam nama tersebut pula SMAN Plus Provinsi Riau. Ada sekolah yang nilai sudah keluar tapi SK belum terbit karena terlambat dalam pengiriman berkas akreditasi sesuai tenggat waktu yang diberikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua BAN-S/M tertanggal 2 Januari 2023 guna meminta penerbitan SK Automasi teruntuk SMA dan SMK Provinsi Riau yang telah keluar nilainya di awal bulan Januari 2023. Munculnya nama SMA/SMK tidak memenuhi syarat perpanjangan akreditasi dan terlambat memperbaharui tentu patut dipertanyakan.
Dalam surat yang ditujukan ke Kadisdik Provinsi Riau tertanggal 22 Desember 2022, pihak SMAN Plus Provinsi Riau menjabarkan kronologis tidak terpenuhi syarat automasi status perpanjangan akreditasi. Tim akreditasi SMAN Plus mengaku telah meng-upload 35 dokumen yang dipersyaratkan Data Isian Akreditasi (DIA) pada aplikasi Sispena sebelum tanggal 31 Oktober 2022. Proses upload ditandai centang biru (tanda berhasil). Akan tetapi ternyata tak semua dokumen sudah difinalisasi tim akreditasi SMAN Plus. Hal itu baru diketahui setelah keluar SK BAN-S/M. Dalam lampiran dinyatakan SMAN Plus satu dari sekian sekolah yang tak memenuhi syarat automasi perpanjangan status akreditasi. Ketika di-crosscheck di aplikasi, rupanya dari 35 dokumen DIA yang di-upload hanya 18 dokumen yang sukses dan sisanya belum diklik tombol finalisasi. Dalam surat pihak SMA Plus juga menyatakan bahwa, walau pengisian administrasi akreditasi terlambat dari jadwal dan baru dilakukan paska keluar SK BAN-S/M, namun ada progres positif. Dari sebelumnya status SMAN Plus tak memenuhi syarat lalu diberi approval oleh BAN-S/M, meski sertifikat perpanjangan belum keluar. Disamping itu, adapula SMA/SMK di Riau dinyatakan tak memenuhi syarat.
Kekhawatiran belum sepenuhnya sirna manakala membaca isi surat BAN S/M nomor 031/BAN-SM/TU/2023 tertanggal 04 Januari 2023, sebagai balasan dan jawaban atas permohonan akreditasi ulang yang diajukan Disdik Provinsi Riau. Dalam surat, BAN S/M menyebutkan, mengacu ke Permendikbud 13/2018, sekolah/madrasah yang terlambat maka status akreditasi tak diperpanjang dan dinyatakan kadaluwarsa. Sekolah/madrasah harus mengajukan kembali akreditasi mengikuti Prosedur Operasional Standar (SOP) dan mekanisme akreditasi di tahun berikut melalui aplikasi. Urusan administrasi tak bisa dianggap sepele. Konsekuensi tidak hanya bagi siswa tapi juga kualitas pendidikan daerah. Menutup peluang dan prospek siswa-siswi Riau berkompetisi di perguruan tinggi terkemuka. Contoh kasus SMAN Plus. Setiap tahun memperoleh 40 persen porsi peserta didik untuk bisa diterima langsung lewat jalur prestasi di perguruan tinggi favorit di Indonesia. Bila tak lulus akreditasi, kuota terancam berkurang. Memang pihak SMAN Plus menyadari kelalaian dan mismanajemen. Namun sebaik-baiknya penyesalan diiringi evaluasi dan perbaikan supaya tak lagi terulang. Apalagi berakibat fatal. Pembenahan bukan semata menyasar tim akreditasi sekolah. Tapi keseluruhan. Mulai unsur pimpinan di sekolah hingga peran Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam tugas pokok dan fungsi mengawasi dan membina.
Manajemen
Administrasi berkaitkelindan dengan tata kelola atau manajemen. Menyoal prinsip dasar manajemen, kita kenal Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksanaan) dan Controlling (pengawasan). Ironisnya, kecenderungan di organisasi dan unit kerja pemerintah hebat di perencanaan sementara implementasi wallahualam. Sering kegiatan dibiarkan jalan tanpa pengawasan melekat. Tak heran hasil jauh melenceng dari target. Salah satu faktor penyebab mismanajemen adalah pengetahuan. Kembali ke topik, seharusnya pihak terkait memahami prosedur dan informasi secara utuh. Misal mengenai tenggat waktu. Berdasarkan surat BAN-S/M tentang Persiapan Otomasi Sertiifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah, tercantum ketentuan sekolah/madrasah diminta mengisi DIA dan upload dokumen paling lambat tanggal 13 Oktober 2022. Begitujuga soal visitasi. BAN-S/M sudah memberitahu sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tapi tidak dapat divisitasi karena keterbatasan kuota yang dimiliki oleh BAN-S/M, maka sertifikat akreditasi akan diperpanjang secara otomatis sesuai kebijakan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun belakangan BAN-S/M melakukan transformasi akreditasi ke cara baru. Keterbatasan interaksi selama pandemi membuat adopsi digitalisasi makin masif di segala lini. Tak terkecuali sektor pendidikan. Adapun sistem dipakai untuk menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah yang akan diakreditasi di setiap provinsi bernama Dashboard Monitoring System (DMS). Dengan sistem tadi, monitoring dilakukan secara otomatis memanfaatkan sistem peringatan terkomputerisasi. “Jika ada sekolah/madrasah yang kualitasnya menurun akan muncul notifikasi,” ujar Ketua BAN-S/M Dr Toni Toharudin dalam sebuah acara taklimat media di Jakarta. Sederhananya, sistem DMS tidak hanya membantu pengelolaan proses akreditasi satuan pendidikan lebih rapi dan praktis. BAN-S/M juga tak perlu turunkan asesor buat visitasi ke satuan pendidikan untuk akreditasi ulang. Status otomatis akan diperpanjang via sistem. Asesor melakukan visitasi manual apabila ditemukan indikasi penurunan penurunan kinerja sekolah/madrasah. Intinya lebih efektif dan efisien. Di satu sisi penerapan teknologi informasi atau serba online menawarkan banyak keuntungan. Tetapi di sisi lain menuntut kesiapan dan kemampuan mumpuni. Terlebih pendekatan berbasis komputerisasi tidak menolerir keteledoran. Suka atau tidak suka; mau tak mau harus beradaptasi. Guna mengatasi hambatan penerapan sistem baru, BAN-S/M Provinsi juga telah menyosialisasi ke Sekolah/Madrasah sasaran. Bagi yang terkendala jaringan internet dapat mengajukan secara manual kepada BAN-S/M Provinsi.
Selain itu, terkait manajemen perlu diketengahkan aspek pengawasan dan pembinaan. Sebenarnya di lingkup sektor pendidikan ada Pengawas Sekolah (PS) (sebelumnya di Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 disebut Pengawas Satuan Pendidikan). PS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) 21/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Namun sayang perannya tak jelas. Wujudnya di struktur bak “siluman”. Padahal menurut PermenPAN RB 21/2010, PS memegang peran strategis meningkatkan profesional guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokoknya pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, serta melakukan pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan. Bahkan PS punya tugas pokok dalam manajerial, yaitu monitoring: memantau penjaminan standar mutu pendidikan, pelaksanaan ujian, rapat guru dan staf sekolah, hubungan sekolah dengan masyarakat, data statistik kemajuan sekolah, program pengembangan sekolah; supervisi kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah dan aspek lainnya; Memberi bantuan dan bimbingan kepada guru, membina pelaksanaan tata kelola sekolah, kepala sekolah dan staf tenaga sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah. Peran PS semestinya dikedepankan untuk memaksimalkan pengawasan. Termasuk urusan akreditasi. Pengawasan bukan berarti pihak diawasi adalah bawahan/subordinat dari yang mengawasi. Bukan pula bermakna yang mengawasi pihak sempurna. Kita manusia pasti punya sifat lalai. Oleh karena itulah hidup mesti “berjamaah” atau berorganisasi. Disinilah urgensi pengawasan dalam manajemen organisasi. Seumpama kereta, ada yang berperan sebagai pengingat ketika berjalan di luar rel. Dengan begitu dapat mencapai tujuan dengan selamat.
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU
Discussion about this post