KABARLAH.COM, Jakarta – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memprotes rencana pengenaan biaya admin untuk pembayaran tagihan Telkomsel Halo.
“Telkomsel ini tidak fair, ada double pungutan pada konsumen. Saya mendesak agar ketentuan ini dibatalkan, karena tidak adil bagi konsumen,” kata Tulus dalam status Whatsapp-nya, Selasa (24/5).
Ia menilai kebijakan ini tidak adil karena ada pungutan ganda yang dibebankan pada konsumen.
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akan mengenakan biaya admin untuk pembayaran tagihan Telkomsel Halo mulai 5 Juli 2022.
Dilansir dari laman resmi perusahaan, Telkomsel menyatakan kebijakan biaya admin itu berlaku untuk pembayaran tagihan Telkomsel Halo di mitra pembayaran Telkomsel, e-commerce, perbankan, dan mitra pembayaran lainnya.
“Mulai 5 Juli 2022, untuk pembayaran tagihan Telkomsel Halo di mitra pembayaran Telkomsel, diantaranya melalui modern trade (Indomaret, Alfamart dan lain sebagainya), e-commerce (Tokopedia, Shopee, Blibli, dan lain sebagainya), dan perbankan (ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking), dan mitra pembayaran lainnya, pelanggan dikenakan biaya admin,” tulis perusahaan.
Sementara itu, biaya admin tidak berlaku untuk pembayaran melalui autodebet/auto payment kartu kredit mitra perbankan.
Telkomsel Halo adalah layanan pascabayar dari Telkomsel yang dapat digunakan selama 24 jam di semua jaringan (2G, 3G, 4G, dan 5G).