KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Kasus ini sudah masuk penyidikan.
“Sudah dik (penyidikan, red),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid, di Pekanbaru, Rabu
(27/4/2022).
Penanganan kasus dilakukan oleh tim Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kasus ditingkatkan ke penyidikan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara, baru-baru ini.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap lebih dari 20 orang, di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.
“Tim juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan,” ujar Rasyid.
Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu menyebut, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah ditunjuk beberapa Jaksa penyidik untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini. Tim Penyidik nantinya, menyiapkan rencana penyidikan.
Dalam waktu dekat, jaksa penyidik akan memeriksa saksi-saksi. “Insya Allah, pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai siap lebaran,” pungkas Rasyid.
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Editor : Nodi
Discussion about this post