KABARLAH.COM, Pekanbaru – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait aturan aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Aturan tersebut menyebutkan bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Surat itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Menanggapi aturan Disdik tersebut, Sugi wali murid yang anaknya bersekolah di salah satu sekolah swasta di Pekanbaru mengungkapkan kekecewaannya dan tidak mengizinkan anaknya untuk divaksin.
“Disdik tidak boleh memaksa anak didik untuk divaksin karena dapat melanggar HAM, ” pungkasnya. Kepada Kabarlah.com. Sabtu (19/02/2022).
Hal senada juga disampaikan wali murid lainnya, “Jangan dipaksa anak kami untuk divaksin, karena, efektifitas dari vaksinnya masih diragukan,” katanya.
Menurutnya, Disdik Pekanbaru harus membatalkan aturan tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol menerangkan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah.
“Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP agar mengikuti vaksinasi,” jelas Kamsol. Dikutip dari Mediacenter Riau.
Kadisdik menjelaskan, disisi lain, untuk para siswa SMK dan SMA saat ini memiliki kesadaran yang tinggi.
“Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” ujar Kamsol memberikan solusi.
Discussion about this post