KABARLAH.COM, Pekanbaru – Indonesian Labour Foundation (ILF) Wilayah Riau yang merupakan gabungan organisasi serikat pekerja menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) karena merugikan pekerja.
Koordinator Indonesia Labour Foundation (ILF) Wilayah Riau Zar’an Lubis, ST mengatakan dalam Permenaker Nomor: 2/2022 dijelaskan bahwasanya pencairan dana JHT pekerja dicairkan pada usia 56 tahun, aturan ini sangat memberatkan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih seperti saat ini.
Permenaker tersebut tidak mengakomidir hak-hak pekerja bahkan cenderung merugikan, sehingga akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Sementara itu, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah pekerja.
“Karena ini merupakan hak pekerja maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” terang Zar’an, Ahad, (12/2/2022).
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.
Menurutnya, pemerintah harus membatalkan Permenaker tersebut karena sangat merugikan pekerja. Pemerintah seharusnya mensejahterakan dan melindungi hak-hak pekerja, sebagaimana termaktup dalam konstitusi pasal 27 UUD 1945.
Discussion about this post