KABARLAH.COM, Jakarta – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pimpinan lembaga swadaya masyarakat atau LSM karena diduga memeras anggota Polri hingga mencapai Rp 2,5 miliar. Pelaku lelaki bernisial KPP.
“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP Tamperak atau Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi melalui video yang dikirimnya kepada Tempo, Senin, 22 November 2021.
Hengki mengatakan pelaku ditangkap pada Senin sore, 22 November 2021. KPP terancam dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hengki menuturkan telah menerima banyak aduan atas perbuatan pelaku yang meresahkan. Aduan berasal dari instansi pemerintahan, Polri maupun TNI.
“Modusnya mereka (LSM Tamperak) datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan-pimpinan lembaga untuk melakukan pemerasan,” ujar Hengki.
Editor : Nodi