KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pengamat politik Universitas Riau,Tito Handoko, menyebut posisi Ginda Burnama selaku Pelaksana tugas (Plt) Ketua Kota DPRD, membuka ruang sangkaan terjadinya begal politik dalam pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Terlebih posisi Ginda selaku Plt Ketua DPRD tidak lazim dalam struktur organisasi dewan.
Diketahui, Politisi Partai Gerindra, Ginda Burnama saat ini menjadi Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru setelah politisi PKS, Hamdani, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, Selasa (2/11).
“Posisi tersebut tidak lazim, sebab Wakil Ketua DPRD perannya sebatas selaku wakil ketua, dan bukan pelaksana tugas Ketua. Apabila ada pemberhentian atau Ketua diberhentikan, sosok yang ditunjuk sebagai Ketua tetap dari Partai pemenang pemilu, yakni PKS. Bukannya memunculkan Plt, karena itu melanggar undang-undang,” urainya melalui sambungan seluler di Pekanbaru, Kamis (4/11).
Tito mencontohkan, situasi di DPRD Riau jelang bergulirnya pemilihan kepala daerah 2020. Menurut Tito, saat itu Ketua DPRD Riau Indra Gunawan dari Partai Golkar dan dua wakilnya, Zukri Misran (PDI P), Asri Auzar (Partai Demokrat), berhenti menjabat lantaran ikut kontestasi pilkada 2020.
“DPRD kemudian dipimpin oleh Hardianto (Partai Gerindra) selaku wakil ketua ketiga, tanpa perlu hadirnya sosok Plt. Posisi Ketua kemudian dijabat oleh Yulisman dari Partai Golkar, karena memang Golkar Partai pemenang,” tandasnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, aksi begal politik di DPRD Kota Pekanbaru dapat dihindari jika anggota DPRD memahami tata tertib yang berlaku.
Lalu Tito menilai,rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru yang mengusulkan pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD cukup aneh.
Sebab, yang berhak mencopot Hamdani selaku Ketua DPRD adalah Fraksi PKS selaku partai pemenang.
“Yang namanya rekomendasi kan, harus disampaikan, pertanyaanya disampaikan ke siapa? Kalau tidak suka sama ketuanya, ya disampaikan ke PKS. Tapi kalau PKS mempercayakan Hamdani, itu domain mereka. Jadi aneh, kalau kemudian Hamdani diberhentikan di paripurna lalu ditunjuk seorang Plt dari partai lain,” ungkapnya.
Adapun dinamika politik DPRD Kota Pekanbaru membuat Ginda Burnama dalam sorotan. Sebab, selain perannya sebagai Plt, statusnya selaku “menantu” Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, membuatnya rentan melakukan abuse of power. Tito tak menampik hal ini.
“Karena DPRD itu lembaga politik, dan kejadiannya sebelum pengesahan APBD 2022, maka sulit dijarakkan dari interpretasi kepentingan politik anggaran. Siapa yang diuntungkan dengan status Plt tersebut pada tahun 2022, legislatif kah, eksekutif kah, atau eksekutif melalui legislatif.”
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru, Firdaus, akan mengakhiri masa jabatanya pada 2022. Firdaus, didampingi oleh politisi PKS, Ayat Cahyadi, selaku Wakil Walikota.
Sementara itu ketika dimintai keterangannya, Ginda Burnama membantah terjadi begal politik dalam pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru. “Tidak ada begal-begal politik.”
Discussion about this post