KABARLAH.COM, Pekanbaru – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH turut menyoroti penunjukan secara lisan Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru setelah pemberhentian Hamdani, MS, S.Ip di umumkan lewat paripurna pada Selasa (2/11/2021).
Saut mengungkapkan bahwa Ketua DPRD merupakan jabatan yang disumpah oleh yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri (PN) yang disaksikan oleh gubernur, sedangkan Plt tentunya tidak di sumpah.
Untuk itu, Ia menuturkan bahwa terhadap perbedaan Ketua DPRD dengan Plt menyangkut hak kewenangan.
“Jabatan itu mempunyai hak dan kewajiban itu kan karena ada sumpah,” kata Saut saat dihubungi melelui telepon seluler, Rabu (3/11).
Lebih lanjut, Praktisi Hukum ini juga menyinggung terkait Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru yang secara kongkrit tidak menyebutkan bahwa apabila Ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka akan ditunjuk Plt atau Plh.
“Nah kalau kita lihat lagi di pasal 58 tatib tentang badan kehormatan yang mempunyai tugas, itu juga tidak membahas tentang itu,” ucapnya.
Pentingnya penunjukan Plt atau Plh kata Saut, harus memiliki dasar hukum yang kuat serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan, apalagi jika penunjukan Plt dilakukan secara lisan.
Jika Plt mengambil peranan sama seperti Ketua DPRD, terlebih menyangkut keuangan negara, nantinya jelas Saut, akan terjadi tindak pidana korupsi.
“Karena salah satu unsur tindak pidana korupsi itu adalah di tandatanganinya surat persetujuan tetapi bukan orang yang memiliki kewenangan, itu bahaya,” ucapnya.
Ia pun menaruh keyakinan kepada Gubernur Riau sebagai pemimpin bijak akan menilai permasalahan ini secara jernih, sehingga tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
“Tetapi yang perlu kita waspadai dan yang harus di lakukan oleh masyarakat adalah ketika belum adanya Pimpinan (Ketua) DPRD definif tetapi jika ada kebijakan-kebijakan misalnya itu menimbulkan keuangan negara maka saya termasuk orang yang pertama sekali membuat laporan nantinya,” tutupnya.
Discussion about this post