KABARLAH.COM, Jakarta – Pedangdut Ridho Rhoma telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, vonis berupa dua tahun hukuman penjara itu diterima Ridho Rhoma pada 21 September 2021.
“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Kini, Ridho Rhoma telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis sore.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma. Pada Maret 2017, dia ditangkap terkait kasus narkotika.
Dalam penangkapan Ridho Rhoma kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk anak penyanyi dangdut Rhoma Irama itu.
Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.
Namun Ridho Rhoma harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020. Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
Discussion about this post