KABARLAH.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.05 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembelian tanah Munjul oleh PD Pembangunan Sarana Djaya.
“Pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Anies di depan Gedung KPK, Selasa, 21 September 2021.
Anies berharap keterangan yang diberikannya akan membantu KPK menuntaskan kasus korupsi yang sedang diusut. Dia akan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik. “Semoga bermanfaat,” kata Anies.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono.
KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menyangka kasus korupsi ini merugikan negara hingga miliaran Rupiah.
Selain Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi. Prasetyo datang lebih dulu pukul 09.45. WIB.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anies Baswedan dan Prasetyo diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
Keduanya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Discussion about this post