KABARLAH.COM, Langsa – Wali Kota Langsa di Aceh, Usman Abdullah, membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Usman membuat laporan karena tak terima dituduh mesum dengan seorang wanita yang berstatus janda di pendopo atau rumah dinasnya.
“Ada laporan polisi yang dilakukan oleh Usman Abdullah terkait fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman dengan terlapor Muslim Cs,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Usman membuat laporan pada hari Rabu (18/8/2021) dengan nomor:LP/B/158/VIII/2021/SPKT/Polda Aceh. Laporan Usman, kata Winardy, bakal ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
“Nah, untuk materinya nanti tergantung pemeriksaan di Ditreskrimum apa detail yang dilaporkan,” jelas Winardy.
“Saat ini Ditreskrimum masih melengkapi administrasi penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan,” lanjutnya.
Muslim yang dilapor tersebut adalah ketua salah satu LSM di Langsa. Muslim diduga menyebut Usman melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita berinisial N alias AI pada April 2018 lalu.
Dia menyebut dugaan perbuatan mesum itu dilakukan di Pendopo Wali Kota Langsa. N telah membantah Usman melakukan perbuatan tak senonoh dengan dirinya.
“Sehubungan dengan berita pelecehan seksual oleh Wali Kota Langsa pada saya, saya menyatakan bahwa itu tidak benar sama sekali. Itu fitnah kepada Wali Kota Langsa dan saya,” kata N kepada wartawan di Banda Aceh.
N mengaku bersedia dijadikan saksi dalam kasus tersebut kapan pun dan di mana saja.
“Jika pernyataan saya diperlukan, saya siap menjadi saksi,” ujarnya.
Discussion about this post