KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Dekan Bekukan BEM FH Universitas Bengkulu, KIKA: Ini Bentuk Pembungkaman

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu oleh dekan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

12 Agustus 2021
in Berita, Peristiwa
Dekan Bekukan BEM FH Universitas Bengkulu, KIKA: Ini Bentuk Pembungkaman

Foto: Universitas Bengkulu (Istimewa)

267
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Bengkulu – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu oleh dekan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pembekuan itu terjadi setelah rangkaian kritik BEM FH Unib ihwal layanan akademik dan transparansi pendanaan kegiatan kemahasiswaan.

BacaJuga

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

Koordinator KIKA Dhia Al Uyun mengatakan, selain pembungkaman akademik, ada cacat prosedur dalam pembekuan tersebut. “Ada dua hal menarik, yaitu pembungkaman akademik dan cacat prosedur,” kata Dhia kepada Tempo, Rabu petang, 11 Agustus 2021.

Dhia merujuk pada dua versi surat keputusan pembekuan BEM oleh Dekan FH Universitas Bengkulu. Meski terdapat perbedaan, dua layang itu menggunakan nomor yang sama.
Menurut Dhia, hal itu menandakan bahwa surat dikeluarkan dengan terburu-buru.

Ia pun menilai surat yang cacat prosedur itu tak memberikan kepastian hukum dan due process of law mengenai kedudukan mahasiswa BEM dan penyelesaian yang adil.

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edra Sutmaidi sebelumnya mengklaim pembekuan sudah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di Universitas Bengkulu. Dia mengatakan pembekuan dilakukan lantaran BEM mengabaikan pembinaan oleh pihak fakultas.

Edra juga merujuk unggahan-unggahan di akun Instagram BEM Fakultas Hukum. “Apa yang mereka lakukan tanpa dasar, tidak sesuai aturan dan etika yang merugikan FH Unib,” kata Edra ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Menurut Dhia Al Uyun, kampus harusnya bersikap terbuka terhadap kritik. Ihwal kritik transparansi pendanaan, Dhia mengingatkan, Undang-Undang Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik telah jelas mengamanatkan asas keterbukaan itu, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan.

“Upaya pendisiplinan dilakukan untuk pembungkaman kebebasan akademik. Dari dua surat yang tidak sama, terlihat institusi pendidikan juga gagap menyikapi ini,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dewan Penasihat KIKA Herlambang P. Wiratraman senada menilai pembekuan itu sebagai bentuk pembungkaman. Herlambang mengatakan alasan pembekuan yang berimbas pada membatasi hak berorganisasi itu tidak mendasar.

Ia menjelaskan, kebebasan berpendapat dan berorganisasi memang dapat dibatasi (derogable rights), tetapi dengan alasan yang krusial, semisal kesehatan publik.

Kendati begitu, dia mengatakan pembatasan juga harus bersifat proporsional. Pembatasan hak asasi manusia, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini, diatur ketat dalam Prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam ICCPR.
Namun, ia mengingatkan pula bahwa kebebasan mahasiswa untuk mengkritik internal kampus semestinya dijamin.

Dasarnya ialah Komentar Umum PBB tentang kebebasan akademik. Herlambang mengatakan, ini mencakup kebebasan berpendapat, berekspresi, berorganisasi, termasuk mengkritisi institusi akademiknya sendiri.

“Jangan sampai tindakan itu justru membungkam organisasi atau nilai-nilai dasar di kampus yaitu pemikiran kritis,” ujar Herlambang, Rabu malam, 11 Agustus 2021.

Menurut Herlambang, yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu adalah perbedaan pendapat antara mahasiswa dan pimpinan manajemen kampus. Ia mengatakan masalah itu mestinya diselesaikan lewat dialog, bahkan debat terbuka, bukannya pembekuan organisasi.

“Kasus ini merefleksikan tekanan terhadap kebebasan berekspresi berorganisasi dan kebebasan akademik,” kata Herlambang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu membekukan Universitas Bengkulu lewat SK yang diteken pada Selasa, 10 Juli 2021. Warkat itu menyebut pembekuan berlaku hingga masa kepengurusan BEM FH Unib berakhir pada 15 Januari 2022. 

Editor : Nofriady
Sumber : Tempo

Tags: BEM FH Universitas BengkuluKIKAPembungkamanUniversitas Bengkulu
Share107Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB
Politik

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

12 Agustus 2022
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar Berikan Arahan
Ekonomi

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

12 Agustus 2022
Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia
Daerah

Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia

12 Agustus 2022
Next Post
PPKM Diperpanjang? Jangan Khawatir!

PPKM Diperpanjang? Jangan Khawatir!

Inilah Pemenang Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Suara Soekarno Tingkat Provinsi Riau

Inilah Pemenang Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Suara Soekarno Tingkat Provinsi Riau

Jembatan Putus, Seorang Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkannya Seberangi Sungai Gunakan Excavator

Jembatan Putus, Seorang Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkannya Seberangi Sungai Gunakan Excavator

Discussion about this post

Recommended

Oposisi Israel Deklarasikan Pemerintahan Baru, Bersiap Gulingkan Netanyahu

Oposisi Israel Deklarasikan Pemerintahan Baru, Bersiap Gulingkan Netanyahu

1 tahun ago
Hasil Piala AFF 2020: Indonesia Cukur Laos 5-1

Hasil Piala AFF 2020: Indonesia Cukur Laos 5-1

8 bulan ago
Tiga Pilar Utama Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Varian Omicron Masuk RI, Jokowi Minta Waspada dan Tak Panik

8 bulan ago
Benarkah Pemerintah Hapus BBM Jenis Premium?

Benarkah Pemerintah Hapus BBM Jenis Premium?

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ekonomi

Harga Sawit di Riau Kembali Naik, Ini Harganya periode 10 -16 Agustus 2022

9 Agustus 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Harga kelapa sawit periode 10 sampai 16 Agustus 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.  Jumlah kenaikan...

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Harga Sawit di riau Naik Lagi, Ini Harganya periode 3-9 Agustus 2022

2 Agustus 2022
Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

5 Agustus 2022
Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

11 Agustus 2022
Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

11 Agustus 2022
Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

5 Agustus 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.