KABARLAH.COM, Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan 112 Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Hal ini guna mencegah tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya.
“Saya sudah menetapkan 112 TPS. Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan para camat,” ujar Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki. Seperti dilansir dari laman resmi pemko pekanbaru.
TPS ini dalam rangka meminimalisir berserakannya sampah. Karena, pihak yang bertanggung jawab dalam pengangkutan sampah adalah DLHK. “Di luar dari itu bukan tanggung jawab kami,” ucap Marzuki.
Hari ini, cukup banyak pengangkutan sampah yang bukan dilakukan oleh DLHK ke perumahan. Ada dua yang dirugikan.
Pertama, pungutan yang lebih besar dari retribusi yang ditetapkan. Kedua, pihak-pihak yang mengangkut sampah bukan dari DLHK itu tidak membuang pada waktunya.
“Jam buang sampah itu adalah mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Masyarakat membuang sampah pada jam tersebut. Karena, kami akan mengangkut sampah mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB,” ungkap Marzuki.
Kadang kala, begitu sudah diangkut pada rutenya, masyarakat baru membuang sampah. Itu yang terjadi saat ini.
“Makanya kami minta kepada masyarakat, mari peduli sampah. Bukan berarti membuangnya di TPS yang bukan ditentukan,” jelas Marzuki.
Kadang masyarakat melihat tumpukan sampah di pinggir jalan malah dianggap sebagai TPS. Padahal, sampah-sampah itu dibuang oleh orang tak bertanggung jawab.
“Perilaku inilah yang kami coba merubahnya dengan bekerja sama dengan forum RT/RW,” jelas Marzuki.
Mas dul salah seorang Ketua RW mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
“Karena Saya perhatikan banyak tempat pembuangan sampah liar di pinggir-pinggir jalan, jadi harus ditetapkan tempat pembuangan sampah (TPS) khusus yang dikelola pemko, sehingga dapat mencegah banyaknya tumpukan sampah,” ucapnya kepada kabarlah.com. Kamis (15/07/21).
Discussion about this post