KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang hingga saat ini belum juga mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 ke DPRD Kota Pekanbaru.
Sesuai dengan pedoman tahapan dan proses penyusunan APBD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, paling lambat minggu ke dua bulan Juli Pemko Pekanbaru sudah menyampaikan KUA PPAS ke DPRD untuk dibahas bersama.
“Bila mengacu pada pedoman seharusnya pemko sudah saatnya mengajukan KUA PPAS ke DPRD, tapi hingga saat ini KUA PPAS belum ada kami terima. Kita berharap agar segera di kirim, agar pembahasan KUA PPAS tepat waktu dan maksimal dalam pembahasan. Karena sesuai pedoman, penyampaian KUA PPAS oleh kepala daerah disampaikan paling lambat minggu dua bulan Juli” ujar Muhammad Isa, Senin (12/7).
Demi kepentingan masyarakat, menurut Politisi PKS ini proses pembahasan APBD harus terlaksana secara optimal, dan hal itu bisa terwujud jika pemko melaksanakan tertib administarasi sesuai aturan.
“Kita berharap Pemko Pekanbaru yang di wakili TAPD bisa tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku agar setiap tahapan proses pembahasan APBD dapat terlaksana sesuai aturan dan optimal dalam pembahasan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, ia berharap tidak ada lagi kemoloran setiap proses tahapan APBD seperti tahun sebelumnya. Mulai dari Proses pembahasan KUA PPAS hingga penetapan perda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kita sangat menyayangkan pada proses APBD 2021 karena pemko molor menyerahkan hasil pengambilan keputusan bersama ke pemprov, akhirnya DPRD tidak bisa membahas hasil evaluasi dari pemprov. Kita berharap proses APBD 2022 sesuai jadwal dan memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Discussion about this post