KABARLAH.COM, Pekanbaru – Dua orang pria warga Pekanbaru inisial HH (38) dan JO (38) tertangkap tangan memalsukan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 dengan hasil negatif.
Keduanya ketahuan saat akan terbang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
“Saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSQ II, ternyata surat hasil Swab PCR tersangka HH dan JO dinyatakan tidak valid pada Selasa, (29/6) lalu,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Jumat (2/7).
Setelah diamankan, keduanya lantas diserahkan petugas ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru berikut barang buktinya. Polisi menyita 1 lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, 1 lembar Bording Pas City Link, KTP atas nama HH.
“HH merupakan pimpinan sebuah perusahaan yang beroperasi di jalan SM Amin Pekanbaru. Sedangkan JO adalah karyawannya,” ucap Nandang.
Nandang menyebutkan, motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan HH berangkat ke Jakarta.
Sebelum itu terungkap, HH menyuruh JO untuk membuat surat Swab PCR dari RS Eka Hospital dengan hasil negatif COVID-19.
JO mengikuti perintah bosnya tadi dan membuat surat PCR palsu dengan mencontoh dari internet. Begitu juga logo rumah sakit Eka Hospital yang didapatnya dari internet.
“Pelaku JO berani berbuat demikian lantaran sudah beberapa kali melakukan. Tapi tersangka HH mengaku baru pertama kali. Kita akan dalami lagi,” tegasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Discussion about this post