KABARLAH.COM, Pekanbaru – S alias Angga (41) kini harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pasalnya, ia menjadi pelaku tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan perlindungan konsumen yakni memperjual belikan pupuk oplosan di wilayah Kampar.
Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 19,5 ton pupuk ilegal di gudangnya yang berlokasi di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan bisnis haram yang dijalani pelaku terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau diduga pupuk oplosan tersebut.
Mendapatkan laporan itu, pada 27 April 2021 penyidik Polda Riau melakukan pendalaman.
“Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau turun ke Kampar dan melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang,” katanya, Kamis (10/6/2021).
Dari lokasi itu, petugas berhasil menemukan pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran 50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran 50 kg.
“Pelaku beroperasi memperjual belikan pupuk tersebut sejak 2018 lalu sampai tertangkap kemarin,” terangnya.
Pengakuannya, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 Kg.
Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 Kg dengan harga jual bervariasi.
Seperti pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000.
Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp.253.000.
“Keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp5 juta per bulan,” katanya.
Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat.
Kemudian pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.
Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.
“Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu-Dalu, Tapung, Minas dan Petapahan,” kata Andri.
Pupuk tersebut, kata Andri, tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut.
Selain 19,5 ton pupuk tadi petugas juga menyita ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Dimana dari jumlah pupuk tadi jika dirupiahkan mencapai Rp127,4 juta.
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.
Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Discussion about this post