KABARLAH.COM, Pekanbaru – H-5 Lebaran 1442 Hijriah jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, sehingga Kota Pekanbaru masuk kategori zona merah. Menyikapi hal tersebut Pemko merespon dengan melaksanakan rapat dengan Forkopimda.
Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, diputuskan pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan.
“Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan,” tegas Wali Kota Pekanbaru
Selain itu, Forkopimda juga menyepakati penutupan Mal, kafe, serta tempat hiburan di Kota Pekanbaru, pada tanggal 11-13 Mei 2021.
“Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran),” kata Wali Kota.
Menanggapi keputusan tersebut, A. Dianto tokoh masyarakat sangat mendukung kebijakan penutupan pusat perbelanjaan disebabkan resiko penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Kita bisa melihat pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi masyarakat dan berdesak-desakan untuk belanja sehingga protokol kesehatan dapat terabaikan.
Selanjutnya, kita harus mengantisipasi penyebaran COvid-19 jangan sampai ada klaster baru yaitu klaster pusat perbelanjaan. Semoga dibulan ramadhan ini Allah SWT lindungi masyarakat Kota Pekanbaru dari pandemi Covid-19 dan segera dihilangkan virus ini.
Discussion about this post