BerandaBeritaMuhammad Isa Public Hearing, Sosialisasikan Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan

Muhammad Isa Public Hearing, Sosialisasikan Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Untuk mengetahui tingkat permahaman dan respon serta ekspektasi masyarakat terhadap suatu kebijakan yang direncanakan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menggelar Public Hearing atau serap aspirasi terkait Ranperda inisiatif dewan yang di hadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat serta simpatisan partai PKS di Hotel Resty Menara, Kamis (29/4).

Dalam sambutannya, Muhammad Isa menjelaskan sasaran dari kegiatan ini yakni menyerap aspirasi publik guna menyempurnakan dan memperkaya materi untuk dapat dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Public Hearing ini merupakan Kegiatan Anggota DPRD untuk mendengar masukan dari masyarakat terkait peraturan-peraturan daerah khususnya yang sedang atau akan dibahas oleh DPRD,” jelas Muhammad Isa.

Selanjutnya, Ia menambahkan selain kegiatan public hearing kita ingin memperkuat silaturahim, ingin bertatakrama dan ingin kembali mendengarkan masukan dari bapak dan Ibu.

Adapun rancangan peraturan daerah yang dipaparkan politisi PKS ini yaitu Ranperda tentang Pelayanan Retribusi Persampahan atau Kebersihan Kota Pekanbaru.

“Perda yang sedang dibuat merupakan Perda perubahan retribusi dari tahun 2014. Saat ini Perda yang masih berlaku adalah Perda 2014,” kata Ketua Pansus Ranperda Retribusi Persampahan atau Kebersihan ini.

Kemudian pada saat sesi penyampaian aspirasi terkait Ranperda Retribusi Persampahan atau Kebersihan, Amri Salam sebagai salah satu tokoh masyarakat memberikan masukan yang berkaitan dengan pungutan retribusi yang dilakukan.

“Sebaiknya ada petugas khusus yang memang aktifitasnya memang itu (memungut retribusi) sehingga keinginan kita untuk membayar retribusi ini dapat terlaksana, kemudian petugas ini juga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pentingnya retribusi yang di laksanakan,” kata Amri Salam.

Menanggapi hal itu, Muhammad Isa menjelaskan penyebab keterlambatan disahkannya perda ini dibandingkan perda lainnya dikarenakan kondisi politik di DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum kondusif.

Lanjutnya lagi, yang menjadi permasalahan kuat antara DPRD dan Pemko terkait Perda ini adalah tata cara mengutip Retribusi Persampahan atau Kebersihan.

Oleh karena itu, masukan dari Bapak Amri Salam akan menjadi materi yang dapat di pertimbangkan untuk selanjutnya dapat di tuangkan dalam Ranperda Pelayanan Retribusi Persampahan atau Kebersihan.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img