KABARLAH.COM, Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar resmi melantik sekaligus menyaksikan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (19/3/2021).
Adapun pejabat yang baru dilantik tersebut, yaitu Andi Yanto sebagai Kadishub Riau, selanjutnya M Edy Afrizal sebagai Kepala BPBD Riau.
Pelantikan Kepala BPBD Riau dan Kadishub Riau ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) Nomor KPTS 325/III/2021.
Gubri menyebutkan, dilantiknya dua pejabat ini sejalan dengan adanya alih tugas di Provinsi Riau, di mana pejabat sebelumnya Taufik OH pindah tugas menjadi Kadis PUPR dan kemudian Kepala BPBD Riau sebelumnya, Edwar Sanger telah mengakhiri tugas pengabdiannya kepada pemerintah Provinsi Riau.
Gubri menyebutkan, sekarang Edwar Sanger sebagai tim pengarah, karena dia menjabat lebih dari lima tahun sebagai Kepala BPBD Riau dan pengalamannya yang sangat berguna bagi Pemprov Riau dalam mengatasi bencana di Riau.
“Karena memang selama ini sudah menjalin hubungan harmonis yang baik dengan semua pimpinan yang ada di sini (Riau), termasuk juga Kepala BNPB bersama seluruh jajarannya dan Kementerian LHK yang ada di Jakarta.
Karena itu nanti harapan kami juga bisa membantu tugas kami dalam rangka penanganan bencana yang ada di Riau,” tuturnya.
Syamsuar menuturkan, pelantikan ini juga berdasarkan Surat Komisi ASN nomor B 1215/KSN/03/2021 tanggal 17 Maret 2001 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Riau.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut diatas dan setelah dilakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan calon jabatan JPT Pratama sudah diproses jauh hari sebelumnya dengan prinsip kehati-hatian yang menjadi prioritas dan keutamaan.
Kemudian Gubri menyebutkan, pejabat harus menyadari pula bahwa seorang pemimpin bukan hanya dilihat dari tinggi jabatannya namun terlebih kepada apa yang diperbuatnya karena tugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar hanya diberikan kepada orang yang taat dan amanah.
“Sebagai seorang abdi negara dan selaku aparatur sipil negara dimanapun kita ditugaskan dan dipercaya dalam mengemban tugas yang di manakah kita wajib mentaatinya,” tutupnya.
Discussion about this post