KABARLAH.COM, Jakarta-Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, selain memperpanjang PPKM Mikro, pemerintah memperluas cakupan wilayahnya.
“PPKM Mikro kita perpanjang dimana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan,” ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Airlanga meminta gubernur berperan menerapkan PPKM mikro secara konsisten hingga di tingkat desa/kota. Protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Gubernur harus mematuhi peraturan dari Mendagri,” kata Airlangga.
Menteri koordinator bidang perekonomian itu menyebut, tidak ada yang berubah dalam aturan PPKM mikro. Aturannya masih sama dengan periode sebelumnya.
Dalam PPKM mikro, maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50 persen sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Selain itu, kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring.
Untuk kegiatan pada sektor esensial diizinkan beroperasi 100 persen. Jumlah pelanggan yang dapat makan di tempat (dine-in) pada restoran maksimal 50 persen.
Pusat perbelanjaan dan mal masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00.
Discussion about this post