KABARLAH.COM, Jakarta – Sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 diputus tidak diterima Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Pilkada Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli. Lalu Pilkada Balikpapan, Pilkada Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pada Senin, 15 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian. Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021.
Sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.
Discussion about this post