KABARLAH.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya pidana badan, Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebear Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan sosok ‘King Maker’ dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar adanya. Hal tersebut tertulis dalam pertimbangan putusan Pinangki.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok ‘King Maker’,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Sayangnya, sosok ‘King Maker’ tersebut hingga kini belum terungkap. Adapun selama proses pesidangan majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Namun, sosok ‘King Maker’ hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.
Sosok ‘King Maker’ ini erat kaitannya dengan action plan yang dibuat Pinangki. Sebab, sosok tersebutlah yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.
Masih dalam pertimbangan, Majelis Hakim juga menyebut Pinangki dan Anita sering mengurus perkara yang berhubungan dengan MA dan Kejagung.
Discussion about this post