KABARLAH.COM, KAMPAR- Judi online menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu kondisi ekonomi keluarga dan kehidupan sosial Masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Fakultas Hukum (FH) Berdampak Universitas Riau melaksanakan sosisalisasi bahaya judi online kepada Masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Balai Desa Batu Belah, pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ibu-ibu dan bapak-bapak penerima PKH. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa berupaya meningkatkan pemahaman Masyarakat mengenai bahaya judi online, ketentuan hukum yang mengaturnya di Indonesia, sanksi bagi pelaku, serta dampak negative yang dapat ditimbulkan terhadap diri sendiri maupun keluarga.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh persoalan judi online yang menjadi perhatian di Desa Batu Belah. Berdasarkan informasi yanng disampaikan dalam kegiatan tersebut, sejumlah penerima PKH di Desa Batu Belah diketahui terjaring persoalan judi online. Kondisi tersebut mendorong Mahasiswa Kukerta FH Berdampak UNRI untuk mengambil peran melalui edukasi hukum yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari Masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Mahasiswa menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan memicu konflik keluarga. Oleh karena itu, Masyarakat diimbau untuk menjauhi perjudian online dan lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga.
Dalam wawancara bersama Mahasiswa Kukerta FH Berdampak UNRI, salah seorang pendamping PKH Desa Batu Belah, Bapak Dodi Kurniawan, S.P., menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, khususnya para penerima PKH.
“Dengan adanya sosialisasi mengenai judi online yang dilakukan oleh Mahasiswa Kukerta, dapat membuat Masyarakat Desa Batu Belah, terkhusus para penerima PKH, menjadi paham dan tahu apa saja hukum positif tentang judi online yang di atur di Indonesia. Selain itu, para penerima PKH bisa mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat di sekitar tempat tinggalnya, terlebih lagi di lingkungan keluarga,” ujar Dodi.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang didapatkan, sebanyak 144 Kepala Keluarga (KK) di Desa Batu Belah tercatat terjaring judi online. Kondisi ini menjadi perhatian bersama dan menunjukkan pentingnya edukasi serta upaya pencegahan di tengah Masyarakat.
Dodi berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para penerima PKH dapat berhenti bermain judi online, menutup akun yang digunakan untuk berjudi, serta menjauhi aktivitas tersebut. Ia juga mengimbau Masyarakat terkhusus para penerima PKH untuk menjaga keamanan data pribadi keluarga, seperti NIK, nomor telepon, rekening bank, dan akun digital, agar tidak disalahgunakan untuk bermain judi online.
Masyarakat perlu berhati-hati, termasuk terhadap penggunaan data oleh orang terdekat seperti anak, cucu, suami, maupun istri. Sebab, tidak menutup kemungkinan seseorang terjaring dalam pendataan terkait judi online karena data atau rekening atas namanya digunakan oleh anggota keluarga untuk aktivitas tersebut, meskipun dirinya bukan pihak yang bermain.
Dengan dukungan Masyarakat dan pendamping PKH, edukasi ini diharapkan dapat menyebar lebih luas melalui lingkungan keluarga dan sosial. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Mahasiswa Kukerta FH Berdampak UNRI untuk terus memberikan manfaat nyata serta mendukung terwujudnya “Desa Batu Belah sebagai desa yang sadar hukum”, sesuai dengan tujuan FH Berdampak dalam mengimplementasikan ilmu hukum bagi kepentingan Masyarakat.
Penulis : Riezky Budiasmi Zulhijjry
No. HP : 0822-8470-5995



