KABARLAH. COM, PEKANBARU – Telah berlangsung sidang dengan perkara nomor 643/Pid.b/2024/PN Pbr, Atas nama Terdakwa Tri Mulyono, SE., MM, Pekanbaru, Kamis, 05/09/2024.
Hamdani, SH. Selaku Tim Kuasa hukum Tri Mulyono menjelaskan bahwa dugaan penggelapan atau penipuan yang dituduhkan melalui tuntutan kepada klien kami adalah sangat fatal.
Mengingat, klien kami juga merupakan seorang korban penipuan yang dilakukan oleh Sdr. YW, Klien kami telah ditipu dan dirugikan dengan nominal 560jt, kok malah jadi dianggap bekerjasama dan turut serta dengan Sdr.YW, ditambah lagi, klien kami dituntut dengan pasal 378 dan 55 KUHP, namun jaksa menyamakan tuntutan selama 3 tahun persis sebagaimana Tuntutan yang diajukan kepada Sdr. YW sebagai otak penipuan.
“Kok bisa ya korban lantas di jadikan sebagai Terdakwa dan harus mengikuti persidangan hingga hari ini?” ujar Hamdani. Sebagai kuasa hukum yang malang melintang dengan jam terbang yang tinggi, Hamdani Optimis bahwa majelis akan mengabulkan Pledoi/nota pembelaan yang telah diajukan di persidangan.
Menambahkan, bahwa hari ini tim Pengacara Tri Mulyono telah mengajukan Pledoi/Nota Pembelaan yang isinya mengupas tuntas bagaimana kezholiman, dan tidak berpihaknya keadilan bagi Tri Mulyono hingga saat ini.
Saya Bersumpah dibawah Al Qur’an yang suci, bahwa sama sekali tidak mengetahui dan terlibat didalam perkara ini, majelis yang mulia, jika memang keadilan itu bergantung pada palu sidang majelis yang terhormat, maka saya mohon untuk diputus seadil2nya apa yang telah terjadi kepada saya, saya dizholimi, hingga saat ini, bahkan saya belum bisa melihat anak sya yang baru saja dilahirkan beberapa waktu lalu, belum lagi kondisi keluarga yang selama ini bergantung pada diri saya.
Mohon majelis yang suci dan agung agar mengadili dengan nurani yang terbuka, hingga saya harap dapat membebaskan saya. Saya yakin, bahwa Allah selalu menjaga, melihat, dan mengawasi kita semua, Aamiin- imbuh Tri Mulyono.
Akankah majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mampu menemukan titik terang keadilan untuk Tri Mulyono?
Atas pledoi yang telah diajukan kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak membantah, dan mengatakan secara lisan untuk tidak menyanggah Pledoi tersebut.
Semoga putusan nantinya adalah sebaik-baik putusan, dan kita pastikan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi apabila tidak juga diperlihatkan nya keadilan tersebut – Ujar Hamdani, S.H sambil meninggalkan ruangan sidang.
Tri Mulyono : Korban yang menjadi Terdakwa.